IM-Piru,— Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14. E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.(07/08/2023)
Sesuai SURAT EDARAN NOMOR: 14.E/HK.03/DJM/2021 TENTANG KETENTUAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK MELALUI PENYALUR
Sesuai ketentuan dalam:
- Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum
- Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,
kegiatan Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Badan Usaha Memiliki Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penggunaan sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU.
Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Penyalur Ritel (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat mengalirkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang mengalirkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).
Penyalur dilarang menjual Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.
Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.
BU-PIUNU bertanggung jawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.
Saat Awak media ini sedang mengantri untuk mengisi BBM jenis Pertamax, terlihat petugas SPBU Piru Sedang mengisi BBM jenis pertamax ke beberapa cirigen ukuran 20 liter.
Saat itulah salah seorang Petugas SPBU melarang Pengambilan gambar dengan alasan di larang mengambil gambar di SPBU sesuai dengan Plang yang larangan, padahal proses pengambilan gambar tersebut merupakan sebuah keharusan untuk membuktikan bahwa temuan ini merupakan sebuah fakta yang terjadi.
“Pengisian bbm ke pihak pengecer ini sudah beberapa kali di tegur oleh saya, tetapi hal ini terus saja berlanjut, dengan alasan masih ada mobil pangkalan bbm yang mengsuplai stok BBM ke Pihak pengecer”.ucap Wartawan saat ada temuan.
Bahkan si petugas tersebut tidak memperbolehkan wartawan mengisi bbm di SPBU tersebut, ” jangan isi minyak di dia, beta yang tanggung jawab”. Teriak sang Petugas
Saat Media ini menkonfirmasi ke Pihak Pemilik SPBU lewat WatShaap namun, Sampai dengan berita ini di rillis, belum ada tanggapan dari Pihak Pemilik SPBU,(IM.KR).






