Infomalukunews.com,Piru,– SPBU Pertamina yang berada tidak jauh dari Polres Seram Bagian Barat Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Kembali Berulah.(19/07/2024).
Kali ini untuk menutupi kedok pelanggarannya dengan menarik simpati masyarakat dengan cara menempelkan Spanduk di sekitar lokasi SPBU yang bertuliskan
“KAMI OPERATOR SPBU TAKUT MENJUAL BBM NON SUBSIDI KEPADA MASYARAKAT”
Padahal aturan dengan jelas tidak membenarkan dan melarang SPBU Untuk menjual Pertamaks Kepada Pengecer atau pedagang kaki lima dengan tujuan Komersil.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14. E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.(07/08/2023)
Sesuai SURAT EDARAN NOMOR: 14.E/HK.03/DJM/2021 TENTANG KETENTUAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK MELALUI PENYALUR
Sesuai ketentuan dalam:
Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum
Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,
kegiatan Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Badan Usaha Memiliki Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penggunaan sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU.
2. Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
3. Penyalur Ritel (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat mengalirkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang mengalirkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).
4. Penyalur dilarang menjual Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.
Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.
5. BU-PIUNU bertanggung jawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.
Menurut Pihak Disperindag saat dikonfirmasi berapa waktu lalu menyampaikan bahwa
“Pengisian bbm yang dilakukan oleh pihak SPBU ke pihak pengecer ini sudah beberapa kali di tegur oleh Pihaknya tetapi hal ini terus saja berlanjut, Kami akan Tegaskan kembali kepada pihak pemilik SPBU”.ujar Kabid.
Lanjut Kabid, “saat ini pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan ijin kepada pedagang kaki lima jadi untuk dapatkan minyak baik subsidi maupun non subsidi harus pedagan harus miliki ijin Sebagaai agen atau Penampung”. Tandasnya.
Sampai turun tayang, puhak Pemilik SPBU Belum dapat dihubung, untuk itu diminta untuk APH dan Pihak terkait untuk segera bertindak. (Red).







