Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon

- Publisher

Sunday, 16 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon–Dr. Nazaruddin Umar, SH, MH dosen tatanegara IAIN Ambon memberikan pandangan hukum mengenai asas dominus litis yang tengah menjadi perbincangan dan perdebatan. Asas ini pada dasarnya memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan undang-undang terkait. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menghentikan perkara jika dinilai tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks pembaruan hukum modern, prinsip ini perlu dievaluasi lebih lanjut. Secara konstitusional, Kejaksaan tidak disebut sebagai lembaga negara yang bersifat “orisinil” dalam UUD 1945, berbeda dengan Kepolisian yang secara eksplisit mendapat kewenangan atributif dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Jika kita konsisten dengan prinsip tersebut, maka seharusnya penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan penuh Kepolisian. Evaluasi terhadap proses penyidikan dan penyelidikan seharusnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan, melainkan oleh lembaga yudikatif melalui mekanisme peradilan, seperti praperadilan. Dengan demikian, kinerja Kepolisian akan dinilai oleh kekuasaan kehakiman, bukan oleh institusi penuntutan,” kata Nazaruddin.

Kedua, kata Dia, masyarakat menginginkan proses penegakan hukum yang cepat dan efektif. Apabila Kejaksaan diberi kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara sejak tahap penyidikan, hal ini berpotensi memperlambat proses hukum. Kewenangan Jaksa seharusnya difokuskan pada fungsi penuntutan di pengadilan, bukan di luar pengadilan.

“Jika kita ingin mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan berkeadilan (quick justice), maka Kejaksaan tidak seharusnya terlibat dalam penyidikan dan penyelidikan. Kewenangan untuk menghentikan perkara, termasuk melalui mekanisme deponering, sebaiknya dihapus atau dibatasi ketat agar proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan,” ujarnya.(IM-03)

Berita Terkait

Sekda Bursel Diduga Batalkan Status Kelulusan PPPK Kabupaten Buru Selatan.
Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi
Polda Maluku Gelar Tes CAT Psikologi, Diikuti 185 Casis Bintara Polri 
Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Maluku
Kapolda Papua Barat Cek Kesiapan Personel dan Peralatan dalam Misi Kemanusiaan Operasi AB Moskona 2025
Bareskrim Polri Dalami Gangguan Sistem Bank DKI
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Resmi Buka Kampanye RISE N SPEAK di Jepara: Ajak Masyarakat Berani Bicara, Selamatkan Sesama
Demi Meningkatkan Layanan Kesehatan Bagi Prajurit dan ASN Lantamal IX, Kadiskes Serta Karumkit Sambangi BPJS Kesehatan Kota Ambon
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 17:19 WIT

Sekda Bursel Diduga Batalkan Status Kelulusan PPPK Kabupaten Buru Selatan.

Tuesday, 22 April 2025 - 15:40 WIT

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

Tuesday, 22 April 2025 - 12:48 WIT

Polda Maluku Gelar Tes CAT Psikologi, Diikuti 185 Casis Bintara Polri 

Tuesday, 22 April 2025 - 12:43 WIT

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Maluku

Tuesday, 22 April 2025 - 12:05 WIT

Kapolda Papua Barat Cek Kesiapan Personel dan Peralatan dalam Misi Kemanusiaan Operasi AB Moskona 2025

Berita Terbaru

Daerah

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Maluku

Tuesday, 22 Apr 2025 - 12:43 WIT