Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon

- Publisher

Sunday, 16 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon–Dr. Nazaruddin Umar, SH, MH dosen tatanegara IAIN Ambon memberikan pandangan hukum mengenai asas dominus litis yang tengah menjadi perbincangan dan perdebatan. Asas ini pada dasarnya memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan undang-undang terkait. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menghentikan perkara jika dinilai tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks pembaruan hukum modern, prinsip ini perlu dievaluasi lebih lanjut. Secara konstitusional, Kejaksaan tidak disebut sebagai lembaga negara yang bersifat “orisinil” dalam UUD 1945, berbeda dengan Kepolisian yang secara eksplisit mendapat kewenangan atributif dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Jika kita konsisten dengan prinsip tersebut, maka seharusnya penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan penuh Kepolisian. Evaluasi terhadap proses penyidikan dan penyelidikan seharusnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan, melainkan oleh lembaga yudikatif melalui mekanisme peradilan, seperti praperadilan. Dengan demikian, kinerja Kepolisian akan dinilai oleh kekuasaan kehakiman, bukan oleh institusi penuntutan,” kata Nazaruddin.

Kedua, kata Dia, masyarakat menginginkan proses penegakan hukum yang cepat dan efektif. Apabila Kejaksaan diberi kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara sejak tahap penyidikan, hal ini berpotensi memperlambat proses hukum. Kewenangan Jaksa seharusnya difokuskan pada fungsi penuntutan di pengadilan, bukan di luar pengadilan.

“Jika kita ingin mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan berkeadilan (quick justice), maka Kejaksaan tidak seharusnya terlibat dalam penyidikan dan penyelidikan. Kewenangan untuk menghentikan perkara, termasuk melalui mekanisme deponering, sebaiknya dihapus atau dibatasi ketat agar proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan,” ujarnya.(IM-03)

Berita Terkait

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Berita Terbaru