SKANDAL KEUANGAN SBB: BPK BONGKAR LUBANG HITAM KEUANGAN DAERAH, DOKUMEN HILANG, ASET TRILIUNAN TAK JELAS

- Publisher

Thursday, 21 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat — Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tengah diguncang skandal tata kelola keuangan daerah yang dinilai mencerminkan runtuhnya sistem pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi memberikan opini Disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022, yakni opini terburuk dalam audit keuangan pemerintahan. Artinya, BPK tidak dapat meyakini kebenaran laporan keuangan karena minimnya data, dokumen, serta bukti pendukung yang memadai.

Dalam dokumen resmi BPK, ditemukan sejumlah pengeluaran daerah yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Belanja BBM sebesar Rp922,40 juta pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Bagian Umum, dan Dinas PUPR tidak didukung bukti memadai. Selain itu, terdapat belanja BBM sebesar Rp556,83 juta yang tidak sesuai bukti sebenarnya. BPK juga menemukan perjalanan dinas senilai Rp1,20 miliar yang diduga menggunakan bukti tidak sah atau tidak sesuai kondisi riil, masing-masing pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Tidak hanya itu, belanja barang dan jasa pada sejumlah OPD juga ditemukan tidak sesuai ketentuan dengan nilai ratusan juta rupiah. BPK mencatat, apabila seluruh pengeluaran yang tidak sah tersebut tidak direalisasikan, maka belanja barang dan jasa akan berkurang sekitar Rp3,59 miliar. Namun anggaran tersebut telah dicairkan dan digunakan.

Persoalan juga ditemukan pada pengelolaan kas daerah. SILPA Tahun 2022 tercatat sebesar Rp38,96 miliar, namun kas riil yang tersedia hanya sekitar Rp37,12 miliar sehingga terdapat selisih sekitar Rp1,79 miliar yang belum dapat dijelaskan. Pada Kas Bendahara Penerimaan RSUD Piru terdapat selisih pencatatan serta penggunaan dana tanpa mekanisme yang benar. Selain itu, Kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp448,15 juta tidak didukung fisik kas. Dana BOS sekolah sebesar Rp11,16 miliar juga belum mencerminkan saldo sebenarnya karena banyak sekolah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sementara Dana BOS Kinerja Tahun 2022 sebesar Rp1,28 miliar pada SD dan SMP Negeri belum dilaporkan sama sekali. BPK juga menemukan saldo rekening serta pertanggungjawaban dana kesehatan yang belum jelas dan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup karena data dan informasi dari sejumlah satuan kerja tidak tersedia.

Temuan paling mencolok terdapat pada pengelolaan aset daerah. Pemerintah Kabupaten SBB mencatat aset tetap sebesar Rp1,18 triliun per 31 Desember 2022, namun banyak aset tidak dapat diidentifikasi maupun diverifikasi keberadaannya. BPK menemukan aset peralatan dan mesin senilai Rp37,06 miliar dicatat secara gabungan sehingga tidak dapat diidentifikasi satu per satu. Sejumlah aset berupa peralatan, mesin, dan gedung juga tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, terdapat aset yang telah dikuasai pihak lain namun masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara aset senilai Rp48,80 miliar yang telah diserahkan kepada masyarakat masih tercatat di neraca pemerintah. Sebanyak 33 bidang tanah diklaim pihak ketiga dan belum tercatat dengan benar, termasuk tanah jalan yang tidak diketahui harga perolehan maupun nilai wajarnya. BPK juga menemukan kesalahan kapitalisasi aset mencapai Rp426,82 miliar serta akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp1,21 triliun yang tidak sesuai rincian perhitungan.

Kekacauan juga ditemukan pada pos aset lainnya dan kewajiban daerah. Dalam aset lainnya sebesar Rp100,30 miliar terdapat Rp5,81 miliar ketekoran kas lama yang belum diselesaikan melalui mekanisme kerugian daerah. Sementara kewajiban jangka pendek sebesar Rp32,76 miliar mengandung perbedaan pencatatan utang antara OPD dan BPKAD sebesar Rp29,42 miliar.

Atas luas dan signifikannya persoalan tersebut, BPK secara tegas menyatakan tidak dapat memberikan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022. Pernyataan itu menegaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten SBB tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kabid Kajian dan Strategi Hukum RAHKAM, Aldi. Kepada Media ini Rabu. (20/5/2026) menilai temuan BPK tersebut telah melampaui batas kesalahan administratif biasa. Menurutnya, ketika dokumen negara hilang, aset triliunan rupiah tidak jelas keberadaannya, dan kas daerah mengalami ketekoran tanpa penjelasan, maka persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia mendesak agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti secara terbuka dan terukur, aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi, serta DPRD tidak hanya membentuk pansus tetapi serius mengawasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Yang hilang bukan hanya dokumen negara, tetapi juga kepercayaan publik,” tegas Aldi.(IM-03)

Berita Terkait

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT