SK Kades Waiheru Sudah Batal Demi Hukum Tapi Masih Menjabat Kades, Diaz : Kepala Daerah Harus Taati Putusan Agar Tidak Terjadi Ketimpangan Hukum

- Publisher

Friday, 14 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon-Legalitas Kepala Desa (Kades) Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Usman Ely, terus menjadi sorotan di publik. Hal ini diketahui setelah SK penangkatan dan pelantikan tersebut telah dibatalkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado dengan nomor 43/B/2024/PT.TUT.MDO tanggal 13 November 2024 jo Putusan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 5/B/2024/PTUN.ABN, tanggal 20 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meskipun begitu, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, belum juga menindaklanjuti isi dari putusan tersebut.

Hal ini membuat publik terus bertanya-tanya lebih khusus salah satu praktisi hukum di Maluku, Edward Diaz SH.MH.

Menurut Diaz, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, selaku kepala Daerah harus taati produk hukum yang sudah ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado, yang telah membatalkan SK Kades Waiheru Usman Ely.

Tidak ada alasan lain, ujar Diaz, hal ini perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat Waiheru maupun masyarakat Kota Ambon secara kolektif.

“Pada prinsipnya kita selaku warga negara harus taat terhadap hukum. Salah satu contohnya adalah bagaimana sikap seorang Walikota Ambon menyikapi SK yang sudah dinyatakan batal demi hukum itu,” ujar Diaz, kepada wartawan di Ambon, Jumat, (14/3).

Magister Hukum Lulusan Unpatti Ambon ini mengaku, Walikota Ambon selaku kepala daerah tidak punya alasan yang mendasar jika tidak melaksanakan putusan PTUN, karena jika tidak dieksekusi, publik beranggapan bahwa ada permaian atau kepentingan lain dengan Kades Waiheru Usman Ely.

“Saya berbicara di sini sama sekali tidak ada kepentingan apa-apa, tapi kita mau dudukan yang sebenarnya itu yang mana selaku warga negara dan warga Kota Ambon yang taat hukum. Artinya bahwa, jangan sampai dengan adanya polemik ini citra dari Walikota dan Walikota Ambon diinterpretasikan buruk. Padahal mereka baru saja menjabat sebagai orang nomor satu dan nomor dua di Kota Ambon,” tegasnya.

Pengacara muda ini berujar, jika memang Walikota Ambon tidak menindaklanjuti putusan, sudah tentunya timbul pertanyaan lain bahwa ada apa dengan Kades Waiheru, Usman Ely dengan Bodewin Wattimena.

“Nah, saya pikir nanti orang berasumsi bermacama-macam di sana, makanya bagusnya Walikota dengan segala kewenangannya taati putusan dan laksanakan putusan tersebut, karena kalau tidak dilakukan maka akan terjadi ketimpangan hukum,” tutup Diaz.

Sebelumnya, Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating, pun ikut menyoroti persoalan tersebut.

Kata Sariwating, Walikota Ambon Budewin Melkias Wattimena didesak meninjau kembali SK pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa (Kades) Waiheru Kota Ambon, Usman Ely, yang telah dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan Pengadilan.

SK penangkatan dan pelantikan tersebut telah dibatalkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado dengan nomor 43/B/2024/PT.TUT.MDO tanggal 13 November 2024 jo Putusa Tata Usaha Negara Ambon Nomor 5/B/2024/PTUN.ABN, tanggal 20 Agustus 2024 yang telah berkekuata hukum tetap.

“Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jadi kita harap Walikota Ambon,atensi melihat hal ini jangan sampai persoalan di Desa Waiheru membuat pemerintahan yang baru ini dikecam tidak baik,” ungkap Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating, kepada wartawan Ambon, Rabu,5 Maret 2025.

Menurutnya, Walikota Ambon dan Wakil Walikota Ambon diminta supaya dapat memperhatikan setiap keluhan masyarakat dan persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, persoalan SK Kades Waiheru telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan.

“Nah, jika SK sudah dinyatakan batal demi hukum maka otomatis harus diatensi Walikota dan Wakil Walikota, sebab jangan sampai hal ini berdampak buruk terhadap administrasi dan pelayanan publik di Desa Waiheru,” ujarnya.

LSM Lira, lanjut Jan, hadir menjembatani kepentingan rakyat dengan melihat adanya persoalan-persoalan ini.

“Pada prinsipnya selaku warga kota Ambon kita tetap mendukung visi dan misi Walikota Ambon, maka tentunya semua itu harus dimulai dari tingkat Desa dulu, untuk itu kepada Walikota Ambon segera memecat Kades Waiheru dari jabatannya, karena sudah dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.(TIM-IM)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 336 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru