Infomalukunews.com, Tanimbar,– Melon Moriolkosu, guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dihukum oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Saumlaki.
Moriolkosu merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak, secara berulang dan sistematis, menggunakan kedudukannya sebagai guru dan pembantu kesiswaan.
Hukuman seumur hidup itu dijatuhkan tiga majelis hakim yang diketuai, M Eric Ilham Aulia Akbar. Sidang beragendakan putusan itu berlangsung, Selasa, 1 Juli 2025..
Hakim dalama amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur secara kumulatif dalam: Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Melon Moriolkosu dengan pidana penjara seumur hidup,”sebut hakim ketua dalam amar putusannya.
Menetapkan barang bukti, termasuk satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan, dirampas dan dimusnahkan.
Usai mendengar vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.(IM-03)






