SEORANG GURU SMP Di KKT, Di HUKUM SEUMUR HIDUP OLEH MAJILIS HAKIM.

- Publisher

Wednesday, 2 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Tanimbar,– Melon Moriolkosu, guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dihukum oleh Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Saumlaki.

Moriolkosu merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak, secara berulang dan sistematis, menggunakan kedudukannya sebagai guru dan pembantu kesiswaan.

Hukuman seumur hidup itu dijatuhkan tiga majelis hakim yang diketuai, M Eric Ilham Aulia Akbar. Sidang beragendakan putusan itu berlangsung, Selasa, 1 Juli 2025..

Hakim dalama amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur secara kumulatif dalam: Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Melon Moriolkosu dengan pidana penjara seumur hidup,”sebut hakim ketua dalam amar putusannya.

Menetapkan barang bukti, termasuk satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan, dirampas dan dimusnahkan.

Usai mendengar vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.(IM-03)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru