INFOMALUKUNEWS. NAMLEA–, Gonjang Ganjing Permaslahan tapal patas antar Soa Gibrihi dan Desa Bara. Kecamatan Air Buaya. Kabupaten Buru telah di selesai dengan cara mediasi yang disepakati bersama dengan tujuh poin. Kamis (13/6/2024).
Dalam hal ini, Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang yang di mintai oleh masyarakat adat serat masyarakat Desa Bara untuk memfasilitasi mediasi tersebut yang Dilaksanakan di aula Kantor Polres Buru Pada Jumat 10 Mei 2024.
Sebelumnya, Permaslah tapal batas tersebut masyarakat Desa Bara serta pemuda Disana melakukan demonstrasi terkait lahan yang dijadikan masyarakat untuk berkebun mereka yang sudah di gusur pihak perusahaan PT. Inagro Cipta Nusantara.
Dalam orasi yang dilakukan Masyarakat waktu lalu di depan Kantor Badan Pertahan Nasional Kabupaten Buru , Menurut mereka. Keputusan yang diambil untuk pekerjaan Perusahan di Desa Bara adalah keputusan sepihak, pasalnya. Permaslahan Lahan belum di selesaikn namun pihak perusahan sudah masuk melakukan aktivitas serta menggusur Tanaman milik Warga Disana.
Sehingga itu, masyarakat meminta untuk pihak perusahaan Segara menghentikan Aktivitas atau tidak di perbolehkan PT. Inagro Cipta Nusantara tidak lagi beroperasi disana.
Dengan kesepakatan Bersama, agar pihak perusahaan dapat terus beroperasi untuk melakukan Penanaman Pohon Sakura Merah di wilayah Desa Bara, Pihak Masyarakat dan Tokoh adat serta Raja Leisala mendudukan Permaslahan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Dari kesepakatan bersama, Pihak Masyarakat dan Tokoh adat serta Raja Leisala Meminta Polres Buru untuk memfasilitasi mediasi permasalahan tersebut.
Dalam hal ini, AKBP. Sulastri Sukidjang yang di wawancarai terkait hasil medias tapal batas dari kedua belah pihak antara Soa Gibrih dan Desa Bara, dirinya mangatakan. Kedua belah pihak mau menghadiri mediasi untuk mendudukan Permaslahan yang terjadi di Desa Bara kecamatan Air Buaya.
“Alhamdulillah dengan kesepakatan bersama, kedua belah pihak mau berdamai, dengan kesepakatan dan di sepakati untuk menandatangani surat kesepakatan dalam tujuh poin dari keinginan kedua belah pihak”, jelasnya.
Sulastri mengatakan, Menjadi pihak yang memfasilitasi media berdasarkan permintaan masyarakatdan toko adat serta Raja Leisala Aziz Hentihu tentu merupakan suatu kehormatan dapat menjaga keamanan serta Kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Dari mediasi ini, yang ikut hadir, kepala Soa Gibrihi, Camat Air Buaya Sekaligus Plt Kepala Desa Bara, Raja Leisala, dan Wakil Raja Leisela serat Masyarakat Desa Bara”, ungkapnya.
Berdasarkan Kesepakatan Tujuh Poin Bersama antara Desa Bara dan Soa Gibrihi Petuanan Leisala yang diantaranya sebagai Berikut:
1. Bahwa masyarakat Desa Bara mengakui Desa Bara masuk Wilayah Adat Petuanan Leisela
2. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tunduk, Patuh serta taat kepada Raja Leisela
3. Personal dengan batas Soa Gibrihi dan Desa Bara akan di Bicarakan Kembali yang di pimpin oleh Raja Leisala
4. Kerugian material dari Masyarakat Desa Bara atau Desa yang lain atas Tanaman yang di Gusur Oleh PT. INAGRO CIPTA NISANTARA Segara diselesaikan
5. Kedua belah pihak mendukung pihak PT. INAGRO CIPTA NISANTARA untuk tetap Beroperasi dan tidak ada yang menghabat, bilamana terjadi tindakan pidana dari Masyarakat Setempat diserahkan kepada pihak kepolisian.
6. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Petuanan Leisela dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesepakatan hari ini.
7. Kepada pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Buru segara melaksanakan pengembalian batas tanah sesuai dengan sertifikat.
Hal tersebut juga di sampaikan Raja Leisela. A. Aziz Hentihu, kepada Wartawan. Surat kesepakatan bersama tesebut, di buat Tanpa ada paksaan atau tekanan dari siapapun. dan apa bilah pada kemudian hari, terdapat para pihak yang melanggar kesepakatan tersebut akan bersedia dituntut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memang meminta Polres Buru untuk memfasilitasi terkait Permaslahan Lahan yang terjadi di Desa kami, karena Permaslahan tersebut menurut saya selakua Raja Leisela harus di selesaikan dengan tenang dan lakukan dengan cara pendekatan hati ke hati, memang dalam permaslah ini ada sedikit kendala teknis yang perlu di perhatikan untuk di selesaikan secara aspek atau keseimbangan”.ungkapnya.
Menurutnya, Hadirnya PT. INAGRO CIPTA NISANTARA akan menjadi nilai positif bagi Desa atau Daerah Kedepan, dalam pertumbuhan ekonomi dan Meningkatkan Lapangan pekerjaan.
“Ini adalah menanam, dan bukan menebang, ini merupakan penanaman pohon dalam pertumbuhan ekonomi jangka panjang, ini bukan pertambangan, hal ini tentu sudah terkaji dalam aspek memanfaatnya, selain itu, saya juga meminta akan selalu menjaga hak dari pemilik lahan tersebut”.
Perlu diketahui, 10 saksi-saksi yang ikut hadir untuk menyaksikan Mediasi permasalahan lahan antara Soa Gibrihi dan Desa Bara adalah.
1. Raja atau Camat Kaiely (Fandi Ashari Wael)
2. Raja Liliali (Sudirman Bessy)
3. Raja Tagalisa (Hekmat Warhangan)
4. Kawasan Gibrihi (Din Lesbassa)
5. Tomas Desa Bara (Taha Mamulati)
6. Tomas Desa Bara (Jumadi Tuhulola)
7. Tomas Desa Bara (Said Rumain)
8. Todat Desa Bara (Alam Tomari)
9. Direktur PT. INAGRO CIPTA NUSANTARA (M. Dedi Rahadian)
10. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru (Erik Helaha).
Selain itu, Antusias dan tanggap juga di sampaikan Direktur PT. INAGRO CIPTA NUSANTARA M. Dedi Rahadian. Ucapan terimakasih juga kepada Pihak Kepolisian Polres Buru dan para toko Adat serat Para Raja-raja yang bersedia ikut untuk dalam mediasa Permaslahan Lahan yang terjadi atas Gibrihi dan Desa Bara, baginya Permaslahan teksin akan segara di selesian pihaknya seprti mengganti Tanama Milik masyarakat yang ada di Desa Bara.
“Untuk Kerugian tanam Masyarakat Desa Bara, Sesuai Dalam kesepakatan bersama pada poin ke 4 , kerugian material masyarakat Desa Bara dan Desa lain, pihak kami akan segara menyelesaikankannya, kita akan menunggu Pendataan dari Pihak Desa, kepada siapa yang harus kita menggantikannya, Agara tidak Salah Sasaran”, tutupnya. (IM-Wahyu)







