INFOMALUKUNEW.COM, Piru SBN,- Akbat dari keterlambatan pembayaran Angsuran, Pihak Kolektor Bank Modern Ekxpres Cabang Piru melakukan Tahan jaminan ATM Bank Maluku Atas Nama JR, Salah satu ASN Guru SD di Manipa, namun setelah tunggakan angsuran telah di selesaikan tetapi ATM milik Nasabah Kreditur tersebut belum juga di kembalikan.
Kepada media ini ibu JR menjelaskan Bahwa Pihak Bank Modern Expres Menahan ATM Bank Maluku miliknya yang mana ATM tersebut adalah ATM yang terdaftar sebagai alat pembayaran gaji bulanannya sebagai seorang ASN.
Dan ini sudah terjadi selama sembilan Bulan.
“Iya dong (Kolektor) tahan beta pung ATM karena masalah angsuran pinjaman yang terlambat di setor karena jarak tinggal saya di manipa, tapi sampai sekarang dong blm kembalikan akang (ATM).
Dong (Kolektor) setiap bulan yang tarik angsuran pakai beta pung rekening ATM dan sisa gaji dong kirim akang par beta, namun terkadang sampe dua bulan baru beta terima sisa gaji tersebut.
Beta (saya) minta supaya setiap bulan beta pung gaji sisa harus di kirim tepat waktu”.Keluh JR
Dedi Olong, Kolektor Bank Morern Expres cabang Piru membenarkan kalau dirinya yang menahan ATM milik ibu JR dengan alasan keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
“Saya yang menahan ATM milik Ibu JR dengan perjanjiaan atau kesepakatan bersama dan itu di lakukan sejak 10 september 2023 lalu, sebagai jaminan leterlambatan pembayaran angsuran kredit”. Ujar Olong.
Untuk mastikan kebenaran tersebut, media ini di arahkan oleh pegawai Bank untuk mememui Hesron Sabandar, yang menjabat sebagai Kasi Kredit Bank Modern Expres.
Awalnya Herson bersikukuh tidak mau memberikan keterangan terkait masalah ini, dirinya mempertanyakan status dari Wartawan Media ini apakah ada memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan Ibu JR atau tidak, bahkan dirinya ngotot untuk wartawan media ini menghadirkan Ibu JR di Bank Modern Expres untuk klarifikasi.
Kepada Herson, Wartawan media ini menjelaskan bahwa Bukan kewenangan Wartawan untuk menghadirkan yang bersangkutan, Demi pemberitaan yang berimbang saya mau memastikan apakah benar atau tidak kalau Pihak Bank Telah menahan ATM milik Nasabah padahal persoalan terkait keterlambatan angsuran telah lama selesai, dan ini sudah jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum karena telah melakukan penahanan ATM Milik Nasabah Dari Bank Lain.
Dari penjelasan Wartawan media ini akhirnya Herson mau angkat bicara
Dirinya menyampaikan bahwa “Proses Penahanan ATM Milik Nasabah merupakan kesepakatan bersama terkait Tunggakan Yang belum di lunasi, menurutnya Sistim Pembayaran angsuran Pinjaman ASN sebelumnya di potong langsung melalui Keuangan Daerah, namun sekarang pembayaran angsuran di lakukan langsung oleh Nasabah tersebut karena sistim pembayaran gaji ASN sekarang sudah langsung masuk ke rekening pribadi milik ASN.
Yang menjadi persoalan adalah ketika Jatuh tempo pembayaran Angsuran banyak ASN Nakal yang tidak melakukan penyetoran angsuran pinjaman ke pihak Bank Modern Expres, sehingga kebijakan ini di ambil atas Kesepakatan bersama antar Pihak Bank dan Kreditur”. Ujar Herson Menjelaskan.(IM.KR).







