Sejumlah Nama di LPJ Penggunaan ADD Dan DD Arwala Masuk Daftar Panggilan Jaksa

- Publisher

Wednesday, 16 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,– Setelah selesai melakukan klarifikasi terhadap para perangkat Desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), masing-masing, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Bendahara Desa dan pihak pelapor, kini tim kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli, kembali mengagendakan pihak-pihak lain untuk dilakukan klarifikasi lanjutan.

Kepala Cabang Kejari MBD di Wonreli, Eka J. Hayer, menuturkan, aparat Kejaksaan baru saja mendengar klarifikasi pihak-pihak terkait, yakni para perangkat desa dan pelapor. Dan selanjutnya, pihaknya akan kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan bagi pihak-pihak yang namanya masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Arwala sesuai laporan masyarakat.

“Jadi kan baru selesai klarifikasi para perangkat desa itu, kita jadwalkan lagi untuk nama-nama yang ada dala LPJ lagi,” ujar Hayer, Rabu, (16/7).

Menurutnya, proses klarifikasi kalau selesai dan tidak ada kendala, maka tim ajukan lagi ke Inspektorat MBD untuk proses audit. Setelah audit dan kalau ada kerugian Negara baru dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Proses klarifikasi kalau usai, akan diajukan ke Inspektorat lakukan audit, baru hasinya ke Penyelidikan dan Penyidikan, jadi proses nanti kira-kira begitu,” imbuhnya.

Kata dia, proses ini akan diserahkan ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah , karena ada Mou antara Kejaksaan Negeri MBD dengan Pemerintah Daerah.

“Sesuai mekanismenya akan seperti itu, jadi ikuti saja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga dalam pengelolaan ADD dan DD di Desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Maluku Barat Daya (MBD), terjadi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), membuat sejumlah Masyarakat Desa Arwala, mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli, untuk melaporkan hal tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber warga kepada media ini mengungkapkan, sejak kepemimpinan kepada desa Arwala pada beberapa tahun kemarin, pengelolaan ADD dan DD dalam pemerintahan Desa itu tidak pernah transparan.

Hal ini terbukti, pada saat pemberian bantuan rumah kepada warga, terkesan berbau nepotisme. Bahkan ada keluarga PNS yang punya hubungan keluarga dengan kepala desa mendapatkan bantuan rumah.

“Jadi dalam pemberian bantuan rumah ini ada tebang pilih, keluarga yang PNS juga dapat bantuan,” ungkap sumber itu dalam laporan tertulis yang di terima media ini, Kamis, (12/6).

Kata dia, sudah lima tahun terakhhir ini, pihaknya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari desa, padahal ia memang merupakan keluarga tidak mampu, yang tinggal di rumah sederhana masih beratap daun kelapa dan berdinding tanah.

“Ini memang sangat tidak adil perlakuan kepala desa dan kroni-kroninya, padahal saya ini betul-betul membutuhkan bantuan rumah itu, sungguh sangat tidak adil pemerintahan desa perlakukan saya,” bebernya.

Tidak hanya masalah itu, lanjut dia, ada pun sangat nepotisme dalam struktur pemerintahan desa, yang mana anak dari kepala desa yang dikerjakan sebagai operator desa, merangkap dua jabatan sekaligus, di antaranya, ketua Bumdes dan ketua Mebel desa, padahal di dalam desa tidak ada pembentukan kelompok mebel.

“Diduga anggaran ADD dan DD ini digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” katanya.

Mirisnya, ada salah satu warga yang pernah menanyakan berapa anggaran dana desa yang diterima pemerintahan desa Arwala, namun dengan berani kepala desa menyatakan, tidak perlu tanyakan berapa anggaran dana desa, dia mau makan atau tidak buka urusan warga yang bertanya.

“Karena kami melihat ini sangat tidak transparan lagi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, makanya kita laporkan langsung saja ke kantor Cabang Kejaksaan di Wonreli untuk dikukan penyelidikan lanjut,” tandasnya.(reed)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 511 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru