IM-Piru,– Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Jodis Cristianto Rumasoal, yang sering mengklaim dirinya sebagai Putra Mahkota Nunusuku dan selalu mengancam siapa saja dengan membawa nama Negeri dan Raja/Kepala desa Pegunungan jika ada yang bermasalah dengan dirinya ini, akhirya di Polisikan Oleh MT yang juga merupakan Anggota DPRD Kab.Seram Bagian Barat.(03/09/2023).
Di duga akibat dari di gantinya Rumasoal dari jabatan Bapingperda sehingga rmmembuat putra mahkota ini ngamuk dan mengancam MT selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kab.SBB.
Yang menjadi dasar MT mempolisikan Rumasoal adalah Ucapannya yang di duga memenuhi unsur ancaman, kekerasan ferbal serta penghasutan lewat Postingan di media sosial, adapun postingan yang berisi ancaman serta laporan Polisi dalam bentuk surat Pengaduan yang di layangkan Ke Polres Seram Barat, serta Tembusan ke Polda Maluku dan Kapolri yang berhasil di temukan oleh media infomalukunews.com di antaranya :
- Ale komentar ini bt sebarkan kesemua orang gunung 69 negeri alune & ale tunggu scenario berikut
- Ose tunggu bt angkat perang dgn ale Ale belum tau bt ee
- Selama Ini dia biking for waka & andy dia belum tatumbu bt ini baru dia tatumbuh semoga ale sukses sampai 2024
- Melkisedek ee ale topu dada for sapa bt tdk takut ale
- Mati satu kali kalau bt sdh bilang itu tetap itu soal harga diri bt tetap mati sama juga satu langka seng langka bt seng akan lari
- Ok esok bt kumpul 32 raja2 gunung ktg ketemu dgn ketua DPRD dan sekwan kalau seng batul ale selamat klau betul bt buat surat tembusan DPP pa komarudin Watubun badan
kehormatan partai - Bt printahkan semua negeri alune akan lawan ale & esok ktg ketemu di kantar DPRD.
Ada Enam Postingan Rumahsoal yang akhirnya membuatnya di Polisikan di Polres Seram Barat pada tanggal 01 September 2023 kemarin.
Bersama ini melaporkan atau mengadukan permasalahan pengancaman verbal dan UU ITE yang
dilakukan oleh saudara JODIS CRISTIANTO RUMASOAL KUHP pasal 368 ayat I, No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.ll Tahun 2008 tentang Informasi dan Elekronik pasal 14B UU 19/2016 jo Pasal 29 yang berbunyi a Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi mengakibatkan kekerasan fisik, phisikis dan/atau kerugian materiil.
Dengan demikian kronologis sebagai berikut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 pukul 14.16 WIT terjadi pengiriman chat
(whatsapp) di grup DPC PDI Perjuangan ATAS NAMA Sdr. JODIS CRISTIANTO RUMASOAL kepada Sdr. MT yang melakukan pengancaman verbal dan melanggar UU ITE yang saya tidak tahu apa maksudnya dan itu berlanjut ancaman terus menerus di WA grup DPC PDI Perjuangan Kab. SBB. - Kemudian berlanjut di WA grup DPRD Kab. SBB pada pukul 19.44 WIT
dan terus berlanjut wa pengancaman terhadap Sdr. MT dan tidak di ketahui apa penyebabnya. - Alat bukti elektronik dilampirkan.
Demi keadilan dan Equality Before The Law. sebagai warga negara yang taat hukum maka saya melaporkan perbuatan melanggar hukum pidana dari dr. JODIS CRISTIANTO RUMASOAL
terhadap Sdr. MT agar supaya ada keadilan, kemanfaatan dan
kepastian hukum.
Demikian laporan/surat pengaduan ini saya buat agar Kepolisian Republik Indonesia di Kab. Seram Bagian Barat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berdasarkan KUHP Yang berlaku.
Kepada Media infomalukunews.com, MT meminta agar Pihak kepolisian dapat segera menidak lanjuti laporan tersebut dan segera memproses hukum Rumahsoal sesuai dengan Ketentuan Hukum dan UU yang berlaku agar tidak menimbulkan hal – hal yang tidak kita inginkan bersama, “saya tau karakteristik masyarakat saya, untuk itu saya berharap agar persoalan ini segera di tuntaskan, saya serahkan semua persoalan ini ke bapak Kapolres dan jajarannya untuk segera di selesaikan”.Ucap MT singkat.(IM.KR).





