Infomalukunews.com. Ambon-Kasus dugaan korupsi pelaksanaan Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus pengunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Maluku yang menyeret nama Pj Gubernur Maluku Sadali Ie, kini masih terus diusut pihak Kejati Maluku.
Pasalnya, pada pukul 10: 25 Wit Pj Gubernur Maluku tiba-tiba hadir di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kehadirannya itu membuat kaget para wartawan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Bagaimana tidak, kehadirannya itu di kawal ketat oleh ajudannya hingga mantan Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy. Kamis 30/05/24.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Maluku yang di temui wartawan saat hendak meninggalkan kantor Kejati Maluku membenarkan bawah, kehadirannya di kantor Kejati hanya untuk bersilaturahmi bersama Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo.
“Ini saya silahturahmi karena kemarin saya sudah dengan Pak Kapolda setelah di lantik jadi Pj Gubuernur Maluku. Nah, hari dengan pak Kejati, namun Pak Kejati tidak ada, jadi ini hanya silahturahmi biasa saja,” ucapnya kepada Wartawan usai keluar dari kantor Kejati Maluku pukul 12: 30 Wit.
Habis dari Kejati lanjutnya, pihaknya akan menuju Pangdam Pattimura Ambon, karena dia sudah dari kemarin bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku, DPRD Maluku dan Forkopimda.
Disinggung terkait beberapa perkara yang menyeret namanya yang saat ini di tangani Kejati, dia mengatakan bahwa tetap ikuti prosedur
“Kita kan namanya presuasif lah, apa yang di tanggani kejaksaan itu kita menghargai tugas kejaksaan, kita ikuti, saya tadikan bilang Pemerintah Provinsi mendukung apa yang menjadi tugas dan fungsi dari Kejaksaan,” ujar Sadali
Kalau dipanggil oleh Kejaksaan sambung Pj Gubernur Maluku itu, pihaknya akan tetap untuk memenuhi panggilan itu.
“Saya siap dipanggil, kan saya katakan setiap ada panggilan yang di mintakan keterengan , saya tetap hadir,” ucapnya
Dikatakan Sadali, para wartawan juga harus tau pola proses penyelidikan dan penyidikan kalau penyelidikan tidak cukup bukti jangan harus lanjut dengan penyelidikan, jadi mekanismenya itu Kejaksaan pasti taulah, itu kewenangan mereka.
“Saya secara pribadi kalau di panggil Kejati pasti tetap saya datang,” pungkasnya.
Sebagai informasih, jaksa masih mendalami kasus dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku, pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2022 itu terindikasi korupsi.
Bagaimana tidak, Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.
Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Sementara tim jaksa penyelidik juga menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021, penggunaan anggaran corona itu diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan, Jaksa sendiri telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.
Bahkan, Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. (IM-06).







