Secara Sukarela, Warga Dusun Saluku Serahkan Senpi Ilegal Ke Intelmar Lantamal IX Ambon

- Publisher

Saturday, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,- Penyerahan satu pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan oleh warga Dusun Saluku, Desa Luhu kepada Tim Intel Lantamal IX dalam kegiatan penggalangan yang dilakukan oleh Personel Tim Intel Lantamal IX, di wilayah Pulau Seram, dalam rangka Operasi Intel Maritim (Intelmar) Koarmada III.

Satu pucuk Senpi rakitan laras panjang lengkap dengan magazen & amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 7 butir di amankan oleh Intel Lantamal IX.

Senpi ini di serahkan secara sukarela oleh JW (40 th), kepada Dantim Intel Lantamal IX Letkol Laut (E) Tri Setiarto, S.T., M.Tr.Opsla., bertempat di rumah orang tua yang bersangkutan di Desa Luhu, Kec. Huamual, Kab. Seram Bagian Barat, Jumat (01/11/24).

Senpi rakitan tersebut diduga dibeli di Kota Ambon pada saat terjadi kerusuhan tahun 1999. Tim Intel Lantamal IX yang menerima penyerahan tersebut kemudian mengamankan senjata api tersebut. Setelah kejadian, Tim Intel Lantamal IX mensosialisasikan kepada masyarakat setempat tentang larangan menyimpan atau memiliki senpi tanpa dokumen resmi.

Danlantamal IX, Brigjen Suwandi mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah. Beliau menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan tanpa izin untuk segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum.

Namun sebaliknya, kata Danlantamal IX Ambon, jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, maka akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman,” tegas Danlantamal IX Ambon.

Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (R-IM)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama
Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi
NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan
Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 17:05 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 September 2026 - 17:03 WIT

Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi

Wednesday, 9 September 2026 - 08:13 WIT

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT