INFOMALUKUNEWS.COM.AMBON-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Yunasril La Galeb menanggapi Narasi yang dibangun oleh pihak Polresta Ambon & P.P. Lease sangat cukup disayangkan, sebab hal tersebut hoax dan sangat tidak edukatif.
Pasalnya, narasi yang dibangun dari pihak Polresta Ambon yaitu surat aksi Permahi Ambon Ilegal, padahal faktanya suratnya belum masuk ke Polresta Pulau Ambon & P.P Lease. Jumat 07/06/24.
“Perihal surat yang disebarkan dari pihak kepolisian bukan dari pihak kami, sebabnya hal ini disengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengsabotase aksi yang akng kami lakukan,” tegas Yunasril La Galeb.
Dijelaskan terkait surat aksi, mereka bahkan sudah pernah memasukan surat pada tanggal 4 Juni tetapi mahalan ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan bawah pada hari yang sama ada juga aksi dari kelompok lain.
“Yang mana dengan alibi bahwa pihak Kepolisian kewalahan atau kurang personil dalam mengawal aksi demontrasi nantinya,” jelan Galeb
Selanjutnya secara normatif berdasarkan Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana “pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3×24 jam”
“Olehnya itu hal tersebut sudah dilakukan oleh teman-teman Permahi. tetapi surat kami di tolak dengan alasan yang tidak rasional,” ungkapnya.
Yunasril mengatakan bahwa secara administratif dalam aksi demontrasi surat yang dilayangkan ke kepolisian itu sifatnya hanya pemberitahuan bukan izin jadi jangan dipersulit apalagi sampai menolak surat kami itu cukup disayangkan.
“Apalagi dengan narasi yang dibangun di beberapa media dengan mengatakan “Izin aksi dari PERMAHI Ambon Ilegal” hal ini tidak terpuji dan hoax,” cetusnya.
Menurutnya, aksi yang akan di lakukan Permahi adalah untuk mendesak Kepolisian Daerah Maluku agar secepatnya menyelesaikan konflik sosial yang terjadi sekaligus secepatnya menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Depok 3 (tiga) Poka Kec teluk Ambon.
“Yang mana korban juga merupakan klien kami. Oleh karena itu seharusnya pihak kepolisian bertindak profesional,” tegas Yunasril La Galeb Ketua Dpc PERMAHI Ambon. (IM-06).







