INFOMALUKUNEWS.COM,JAKARTA,—wakil ketua umum DPP (KNPI) Saiful Chaniago mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menyurati mantan Kadis Kehutanan Maluku Ir. Sadali Le, M.Si, IPU, untuk diperiksa terkait dugaan kasus anggaran Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020.
Wakil ketua Umum DPP (KNPI), Saiful Chaniago, mengatakan bahwa dugaan kasus Reboisasi yang menyeret nama Sadali Le, mantan Kadis Kehutanan Propinsi Maluku saat ini dipercayakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Maluku ini, harus segera di periksa terkait anggaran Reboisasi di Kab Malteng.
Ia mengatakan bahwa ini negara hukum, maka siapa pun yang merampok keuangan negara harus di tindak tegas. Dugaan kasus Reboisasi yang menyeret nama Sadali Le, tersebut sudah ada di meja Kejaksaan, oleh karena itu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Aspidsus segera menyampaikan tersangka dalam dugaan kasus Reboisasi tersebut.
“Ternyata reboisasi ini bukan saja di Kab Malteng, tetapi ada juga di beberapa daerah di wilayah Maluku. ujarnya Saiful Chaniago, via Telepon seluler, pada media infomalukunews.com, Minggu 16/06/24
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy SH. MH, membenarkan bahwa kedua kasus tersebut tetap berjalan.
“Jaksa sebelumnya telah mengundang untuk klarifikasi namun pak Sadali Le tak hadir.”
Wakil ketua UmumDPP (KNPI) ini, berharap Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut dugaan kasus Reboisasi hingga tuntas. (IM-GB)







