INFOMALUKUNEWS.COM, Ambon – Kabag Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Muhamad Ivan Datis, masi belum di tegur dengan sangsi. Bupati Bursel, Safitri Malik diduga melindungi perzinahan.
“Kalau tidak di tegur dan di berhentikan dari jabatan maka kami yakin ibu bupati melindungi beliau (Ivan Datis)” kata Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buru Selatan, Ismail S. Difinubun, via watshapp pada 5/6/2024
Ia menambahkan kalau ini menjadi tangung jawab Bupati Buru Selatan, Safitri Malik, karna dengan jabatan yang di berikan kepada Ivan Datis sebagai kabag Pemerinrahan yang dia duduki maka dia pergunakan untuk melakukan atau mendekati wanita yang dia inginkan.
“MRD telah mencoreng nama baik komisi aparatur sipil negara (KASN) karena atas dugaan perselingkuhan. Sehingga menjadi sorotan para aktivis dan masyarakat pada umumnya.” ucapnya pada media.
Dikatakan, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh saudara MRD harus ditindak tegas oleh Bupati Bursel ibu Safitri Malik Soulisa (SMS). Bupati tidak boleh melindungi para ASN yang diduga secara langsung melakukan hubungan terlarang yang sementara telah beredar di publik.
“Seorang pejabat publik yang diduga melakukan hubungan terlarang yang dilakukan oleh saudara MRD dengan wanita idamannya (WIL) sangat mencoreng nama baik institusi pemerintahan di kantor Bupati Kab Bursel saat ini. Untuk menjaga nama baik pemerintahan di Bursel maka saudara MRD harus di non job-kan dari jabatannya saat ini.“ujarnya.
Ia mengungkapkan tindakan tidak terpuji itu harus diproses secara kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sekaligus bersangkutan harus di pecat biar ada efek jerah kepada pegawai-pegawai yang lain yang ada di Kab Bursel.
“Orang-orang seperti itu tidak bisa dipertahankan karena etika dan moralnya kurang bagus, sangat memalukan, bupati harus pecat dia (MRD),” tegas Ismail
Menurutnya, marwah institusi pemerintahan sepatutnya harus dijaga bukan sebaliknya melakukan tindakan dugaan perselingkuhan itu di depan umum, Apalagi memposting foto bermesraan selayaknya suami istri seperti beredar saat ini.
“Tindakan itu sangat mencoreng nama institusi pemerintahan, Bupati segera mengambil langkah bijak untuk memberhentikan bersangkutan (MRD),” paparnya
Ia mengatakan kami sebagai Pimpinan OKP punya fungsi kontrol, jadi kami tetap bersuara. Kami mengecam tindakan tidak terpuji itu agar diproses oleh Bupati Bursel dalam hal ini ibu Safitri Malik Soulisa (SMS).
“Bupati perempuan pertama di Maluku, khususnya Kab Bursel kami berharap penuh agar bisa berhentikan saudara MRD dari jabatannya. Karena ini menyangkut marwah institusi ASN harus ditindak tegas,” cetus dia
Sementara, peringatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berselingkuh/berjina akan diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai ASN sesuai aturan pemberhentian dengan tidak terhormat sebagai ASN sangat jelas. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 atas perubahan nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negri sipil.
Dikatakan, sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 menjelaskan bahwa meralang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.” bebernya
Ia menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal diatas, maka di jatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan, atau pemberhentian dengan tidak terhormat sebagai PNS.
“Ia menuturkan bahwa dugaan perselingkuhan itu tidak dipertegas oleh Bupati Bursel, maka sangat mempengaruhi Electability dan Capability ibu bupati Safitri Malik. Apalagi ibu Safitri Malik akan menghadapi kepentingan 27 November mendatang.” tambahkan.
Bupati perempuan pertama di Maluku, khususnya Kab Bursel diminta agar bisa berhentikan saudara MRD dari jabatannya.
“Karena ini menyangkut marwah institusi ASN harus ditindak tegas.“ tutupnya. (IM-03)







