INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– Kejati Maluku di nilai lambat menangani Kasus Reboisasi dan dana Covid 19. Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada, Selasa, 4/6/2024
“Tadi kita pergi koordinasi untuk minta petunjuk dari KPK terkait kasus yang menyeret nama pj Gubernur Maluku (Sadli Le)” kata Mantan Ketua umum PPM, Rimbo Bugis, via watshapp, pada 5/6/2024
Ia menambahkan kalau kasus tersebut suda terlalu lama mengendap di Kejaksaan tanpa ada kejelasan dan perkembangan hinga kini. Sementara Sadli Le yang namaya terseret dalam kasus tersebut, pernah bersilaturahim dengan kepala kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo
“Kita lagi koordinasi untuk kadus tersebut di tangani oleh KPK RI, jangan lagi oleh Kejati, karna kalau sering jumpa dan silaturahim bisa saja kita duga nanti ada persekongkolan dan bisa saja terjadi” tambah Rimbo yang juga ketua DPP IMM periode 2021-2024 tersebut.
Ia menambahkan kalau suda mendapatkan respon yang baik dari pihak KPK dan suda membuka jalan untuk kita lakukan pelaporan untuk pemeriksaan karna kasus ini suda mengendap lama di kejati Maluku.
Sebelumnya, Sadli Le pernah mengunjungi kejati Maluku pada, Kamis 30/5/2024, pukul 10: 25 Wit, di kawal ketat oleh ajudannya hingga mantan Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy.
Anggaran covid-19 yang dikorupsi masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku.(IM-03)







