INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Salah satu rekan pada Kantor pengacara, Sabarudin Rery, SHI. MH. telah melayangkan Somasi kepada PT. Kembar Jaya Abadi (PT. KJA), jumat 21/06/24
Ramli Lulang, SH, melalui surat tertulis dan juga pada email, kembarjaya_abadi@yahoo.co.id milik PT. Kembar Jaya Abadi, atas dugaan penyalahgunaan dokumen pribadi milik klien mereka yang di gunakan oleh PT. Kembar Jaya Abadi tanpa izin, untuk memuluskan proses pelelangan proyek Jalan Nasional pada Desa Aboru Kecamatan pulau Haruku, Kab Malteng.
Surat SOMASI dilayangkan ini merupakan langkah awal yang di tempuh oleh tim pengacara Kantor Hukum Sabarudin Rery, SHI. MH. dan Rekan. Sebagai bentuk itikad baik dari tim Kuasa Hukum untuk membicarakan secara baik-baik dengan pihak perusahaan.
“Bahwa Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahan untuk menanggapi surat Somasi ini. Maka kami tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum.”ungkap, Ramli Lulang, pada media infomalukunews.com, malam.
Kata dia, dugaan penyelagunaan dokumen pribadi oleh PT. Kembar Jaya Abadi, milik klien mereka merupakan suatu perbuatan melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana maupun perdata. “ujar, Lulang, Sabtu, 22/624
“Somasi dilayangkan oleh Sabarudin Rery, SHI. MH. dan Rekan kepada PT. Kembar Jaya Abadi, bertujuan untuk memberikan teguran hukum atas penggunaan sertifikat milik klien-nya, sekaligus memberikan peringatan hukum kepada direktur perusahan agar dapat merespon kepentingan dari klien kami yang telah dirugikan.” paparnya.
Penggunaan sertifikat konstruksi atas nama MUFLIHUN yang digunakan oleh PT. Kembar Jaya Abadi, tanpa izin untuk meluluskan pelelangan proyek adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang undang nomor 27 tahun 2022, tentang penggunaan dokumen pribadi.
Menurut Ramli, pelelangan proyek yang di menangkan PT. Kembar Jaya Abadi, adalah proyek Pembangunan Jalan Aboru, pulau Haruku, Malteng. Status kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku, nilai Rp. 51.798.000.00 (Lima puluh satu meliar tuju ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)
Tim Kuasa hukum, Ramli Lulang berharap dengan adanya Somasi ini, pihak perusahan PT. Kembar Jaya Abadi, dapat merespon secara cepat dan menyelesaikan perkara ini tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Jika Somasi yang dilayangkan oleh kami tim kuasa hukum, kepada PT. Kembar Jaya Abadi, kemudian tidak di indahkan oleh PT. Kembar Jaya Abadi, maka terhadap persoalan ini kami tim kuasa hukum akan menumpuh jalur hukum baik jalur pidana maupun jalur perdata, untuk menggugat PT. Kembar Jaya Abadi, pada pengadilan atau pada pihak yang berwajib untuk mengadili masalah tersebut, yang merugikan klien-nya.” pungkas, pengacara muda, Ramli Lulang. (IM-GB)