Rugikan Negara 2 Miliaran Rupiah, Mantan Sekda SBT di Vonis Ringan.

- Publisher

Friday, 21 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu, divonis dua tahun dan empat bulan penjara, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lingkup sektretariat daerah kabupaten SBT.

Vonis itu dibacakan hakim ketua Nova Loura Sasube dan didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (20/03/25).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sektretariat daerah kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2Miliar. Dengan ketentuan, apabila selama satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

“Dalam hal ini apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tandas hakim.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim terhadap mantan Sekda SBT itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1,2 Miliar dikurangi Rp.190 subsider 1 tahun penjara.

Terkait putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru