IM-Piru,– Rapat Paripurna dalam rangka pembacaan rancangan anggaran perubahan atau Penyusunan rancangan kerjakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas dan pelabuhan anggaran sementara kabupaten seram bagian barat tahun anggaran 2023 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas dan anggaran sementara sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas dan perlakuan anggaran sementara kabupaten seram bagian barat atau negara 2023 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang dalam program kegiatan dan Sub kegiatan akan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien.
Dalam Paripurna tersebut hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua l dan Wakil ketua ll serta Anggota DPRD Kab.SBB, turut hadir juga Para Kepala Dinas atau OPD serta Beberapa Camat Se Kab.SBB serta Para Undangan, namun dalam Rapat Paripurna tersebut tanpa kehadiran Pj.Bupati Brigjen TNI.Andi Chandra As’aduddin.SE,MH.
Mewakili Pj.Bupari Brigjen TNI. Andi Chandar As’aduddi. SE.,MH Hendry Mandaku, Kepala Keuangan Kab.Seram Bagian Barat menyampaikan ringkasan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas dan kemampuan anggaran sementara kabupaten seram bagian barat tahun anggaran 2023 sebagai berikut, pendapatan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah adapun jumlah pendapatan daerah direncanakan dalam tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp.969.476.300.500 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp.42.000.000.000.rupiah pendapatan transfer direncanakan sebesar 927. 476.300.000 di belanja daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 klasifikasi belanja daerah terdiri dari belanja operasi belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer adapun pada rancangan kerjakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas dan kemampuan penanggalan sementara kabupaten Seram bagian barat tahun 2023 berjumlah Rp. 997.469.861.000.
Setelah penyampaian rancangan anggaran perubahan tersebut, Gabungan komisi DPRD Kab. SBB melanjutkan Rapat Dengar Pendapat dengan PT.Spice Islan Maluku bersama Masyarakat Dusun Pohon Batu, Desa Kawa dan masyarakat Dusun Pelita jaya, Pulau Osi dan Resetemend, Desa Eti.
Dalam RDP tersebut terilhat tanpa kehadiran Baik Pemerintah Negeri Kawa maupun Pemeritah negeri Eti, saat media ini mealkukan konfirmasi ke pemerintah negeri eti, di sampaikan bahwa ketidak hadiran pemerintah negeri eti di sebabkan karena tidak ada Undangan Resmi dari DPRD.
Terkait dengan hasil rapat tersebut di putuskan bahwa DPRD Kab.SBB akan memanggil Kepala PTSP Kab.SBB, Badan Pertahanan maupun Pemerintah Negeri Kawa Dan Eti untuk duduk bersama dengan PT.SIM dan DPRD serta Masyarakat Ke Empat Dusun tersebut untuk menuntaskan Persoalan yang terjadi sealma ini.(IM.KR).




