Raja Hitu Lama Himbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Dengan Oknum Oknum Penjual Tanah

- Publisher

Wednesday, 9 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-AMBON,—Raja Hitu Salhana Pelu mengimbau masyarakat agar tidak serta merta membeli lahan yang berada Petuanan Negeri Hitu. Hal ini di kuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanggal 14 Oktober 1993 Reg No. 37/Pdt/ 1993 PT. Mal,
Dalam Perkara Perdata ini antara Hitumeseng yang di wakili Abdulah Pelu sedangkan dari Hitu Lama di wakili oleh Muhamad Waliulu. Dalam amar putusannya di jelaskan sebagai berikut :

  1. Menguatkan gugatan penggugat untuk seluruh nya.
  2. Menyatakan bahwa penggugat ( Desa Hitu Lama) dan tergugat ( Desa Hitumeseng) memliki satu Petuanan yaitu Petuanan Negeri Hitu.
  3. Menyatakan bahwa kepemilikan dusun dusun Dati dari rumahtau rumahtau dalam Petuanan Negeri Hitu tunduk pada hukum adat tentang dati
  4. Menyatakan bahwa semua dokumen dokumen dengan legitimasi Petuanan Negeri Hitu tunduk pada Hukum Adat tentang dati
  5. Menyatakan bahwa semua dokumen dokumen dengan legitimasi Petuanan Hitumeseng dari Register Dati Negeri Hitumeseng tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

Dan untuk menguatkan putusan ini Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penjelasan hukum dengan nomor : W18. D.AB.HT.04.10-1047 yang di tujukan kepada para kepala Dati di mana masing masing Dati yang di wakili antara lain :

  1. Sdr. Abdurahim Nasela kepala dati.marga Nasela
  2. Sdr. Jamaludin Lessy kepala Dati Marga Lessy
  3. Sdr. Kader Tomu kepala Dati Marga Tomu
  4. Sdr. Jamaludin Assel kepala Dati Marga Assel
  5. Sdr. Fatah Selamat kepala Dati Marga Slamat.
    Adapun penjelasan hukum adalah sebagai berikut :
  6. Bahwa Desa Hitulama, Hitumeseng hanya mempunyai satu Petuanan saja yaitu Petuanan Negeri Hitu
  7. Bahwa tidak terbukti adanya Petuanan Negeri Hitu Lama maupun Petuanan Negeri Hitumeseng
  8. Bahwa baik Desa Hitulama maupun Desa Hitumeseng yang berpenduduk beragama Islam tidak pernah diadakan registrasi atas nama dusun dusun dati yang ada dalam negeri Petuanan mereka
  9. Bahwa oleh karena itu registrasi dati negeri Hitumeseng penerbitan/pembuatannya tidak mempunyai dasar hukum yang sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebaliknya Raja Sahlana mengingatkan oknum-oknum masyarakat yang mengklaim diri pemilik lahan, supaya menahan diri. Yakni dengan tidak menjual lahan ke masyarakat secara sembarangan.

“Jang dong jual jual lokasi sabarang buat masyarakat nanti masyarakat jadi korban atas ulah mereka karena Negeri Hitu sudah menang baik di PN, PT maupun kasasi di Mahkamah Agung di menangkan oleh Pemerintah Negeri Hitu, hal di jelaskan oleh Raja Hitu di kediamannya ketika menerima wartawan Info Maluku Selasa ( 8/08/2023)

Raja Hitu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti keinginan oknum-oknum yang menawarkan lokasi yang bukan bukan hak mereka. “Nanti masyarakat yang jadi korban karena perkara itu sudah dimenangkan oleh Negeri Hitu. Keputusan sudah jelas,” kata Raja Hitu.

Karena itu Salhana Pelu meminta masyarakat lebih dulu berkoodinasi dengan pihak pengadilan, baik Pengadilan Negeri Klas I Ambon maupun Pengadilan Tinggi Maluku (sekarang Ambon).

Diketahui, sengketa tanah antara Muhammad Waliulu dan Abdullah Pelu sementara dimenangkan oleh pihak Waliulu di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Klas I Ambon, majelis memutuskan Muhamad Waliulu sebagai pihak yang menang perkara.

Di tingkat Pengadilan Tinggi Maluku, pengadilan tersebut juga menguatkan putusan PN Klas I Ambon untuk Waliulu

Sementara dari data putusan Mahkama Agung yang dibagikan oleh Raja Hitu tersebut, Abdullah Pelu sebagai pemohon kasasi ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Abdullah Pelu, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebanyak Rp 50 ribu,” sebut hakim Th Ketut Suraputra SH yang juga adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung RI.

Putusan tersebut disampaikan pada Jumat 27 Maret 1998, dalam sidang yang diketuai oleh Jufri Ramli SH dan Ida Bagus Widja SH sebagai hakim anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis 23 April 1998 oleh ketua majelis tersebut dengan dihadiri oleh Jufri Ramli SH dan Ida Bagus Widja SH dan Panitera Pengganti Leonora Hutagalung SH dan tidak dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.(IM-03)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru