Infomalukunews.com,Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah meskipun pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku kepada 11 pemerintah kabupaten/kota di Maluku, Kamis (4/6/2026), di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku di Ambon.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, kepada para bupati dan wali kota yang hadir. Sejumlah kepala daerah yang menerima LHP di antaranya dari Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Buru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, dan Buru Selatan.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Selain itu, proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi pedoman BPK dalam melakukan audit keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 11 LKPD Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada tujuh pemerintah daerah dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat pemerintah daerah.
Daerah yang berhasil meraih opini WTP yakni Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Buru yang masing-masing mempertahankan predikat tersebut untuk ke-11 kali berturut-turut. Kota Tual meraih WTP untuk kedelapan kali berturut-turut, Kabupaten Maluku Barat Daya untuk ketujuh kali berturut-turut, serta Kabupaten Seram Bagian Timur untuk ketiga kalinya. Sementara itu, Kota Ambon berhasil meningkatkan opini laporan keuangannya dari WDP menjadi WTP.
Adapun empat daerah yang masih memperoleh opini WDP yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Buru Selatan.
Hari Haryanto menegaskan bahwa hasil pemeriksaan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun apabila ditemukan penyimpangan maupun pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka temuan tersebut wajib diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Ia berharap pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” ujar Haryanto.
Sementara bagi daerah yang masih memperoleh opini WDP, termasuk Kabupaten Kepulauan Aru, BPK menilai masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan keuangan yang perlu diperbaiki. Karena itu, seluruh rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan efektif.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sendiri menyatakan akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan akuntabilitas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggungjawab (IM-DW)




