Infomalukunews.com. Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Kepala PT, JPL Bulog. Johar Isnain selama 4 bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu wartawan TribunAmbon.com Jenderal Louis.
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Johar Isnain dengan pidana penjara selama 4 bulan 15 hari, dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kata Hakim Martha Maitimu dalam persidangan, Senin 13/05/24.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang Anakoda SH.MH, pada Senin 29/04/24 lalu.
Sebagai informasi, Johar Isnain merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku-Maluku Utara.
Dia merupakan terdakwa kasus Pengeroyokan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis yang saat itu sedang melaksanan tugas meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Galala, Kota Ambon pada Sabtu 13/01/24 lalu.
Insiden itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku – Maluku Utara, Galala, Kota Ambon. (IM-06).