INFOMALUIUNEWS.COM,AMBON.—Seorang warga Desa Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) atas nama Azwar Annas Latael alias Azwar di tetapkan tersangka atas kasus penganiayaan.
Azwar ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan, Nomor : S-Tap/25/VI/Res.1.6. 2024. oleh Kepala Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Kasatreskrim) pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.
Anehnya, laporan tim penyidik Polsek Werinama kepada Kasatreskrim Seram Bagian Timur bahwa saksi korban sudah diperiksa sebanyak lima kali oleh tim penyidik Polsek Werinama.
Alhasil, dari laporan yang diterima Azwar ditetapkan tersangka, padahal dirinya baru di periksa satu kali oleh tim penyidik Polsek Werinama.
Dari keterangan yang dihimpun media ini melalui sumber terpercaya, membenarkan bahwa Polsek Werinama telah membuat laporan palsu kepada Polres Seram Bagian Timur.
“Tim penyidik Polsek Werinama diduga telah membuat laporan yang tidak benar kepada Polres SBT atas kasus ini,” cetusnya pada media ini, Kamis 04/07/24.
Menurut dia, Saksi korban belum diperiksa sebanyak lima kali oleh tim penyidik Polsek Werimana, Namun didalam laporan yang dilayangkan kepada Polres SBT bahwa saksi korban sudah di periksa sebanyak lima kali.
“Dia (red-saksi korban) belum dapat periksa sampe lima kali dari tim penyidik polsek werinama, dia hanya baru dapat periksa satu kali, tapi masa di laporan sudah periksa lima kali,” ucap sumber.
Dikatakan sumber, Kasatreskrim Seram Bagian Timur jangan terlalu cepat mengambil keputusan dalam satu perkara sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kasatreskrim SBT jangan terlena atas laporan itu sehingga bisa tetapkan saksi korban sebagai tersangka karena dia (red-saksi korban) baru satu kali diperiksa oleh tim penyidik Polsek Werinama,” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sahrudin Samar tidak ada balasan saat dikonfirmasi media ini melalui pesan via WhatsApp, Kamis 04/07/24. (IM-06)