Infomalukunews.com,Piru,- Ada skandal dipemeriksaan raibnya Dana Desa Luhu ditahun 2023-2024 oleh tim investigasi Inspektorat. Dinilai ada keberpihakan hingga jadi buah bibir dan kecaman dari masyarakat Luhu maupun dusun/petuanannya.
Bagaimana tidak, tim investigasi yang diturunkan dan dipercaya untuk melakukan pemeriksaan maupun uji petik terkait raibnya Dana Desa Luhu yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah itu, malah diduga menjadi anak manja dari Kades Luhu dan Perangkatnya saat dilakukan pemeriksaan.
Hal ini bukan dirahasiakan lagi, namun sudah menjadi konsumsi publik masyarakat Luhu dan petuanannya. Pada saat tim investigasi meninjau lokasi program fisik serta nonfisik, mereka selalu didampingi dan dikawal oleh Perangkat Desa Luhu.
Bahkan, sebelum tim Inspektorat tiba ke Desa Luhu, para penambang batu dan pasir maupun penerima bantuan pemberdayaan pun sudah disterilkan oleh perangakat Desa agar menjawab sesuai dengan LPJ manipulasi yang mereka ciptakan, bukan dijawab sesuai fakta upah dan bantuan yang diterima oleh warga penambang pasir, batu maupun perima bantuan pemberdayaan.
Seharusnya tim investigasi bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meninjau program yang diduga fiktif dan mark-up itu. Sebab fungsi BPD mengawasi kinerja Pemerintahan Desa juga. Ini malah tim investigasi bersinergi dengan Perangkat Desa saat uji petik ke lokasi fisik dan nonfisik yang diduga bermasalah, ada apa ya?.
Kecaman tersebut dilontarkan oleh Ketua Tunas Indonesia Raya, Cabang SBB, Taufik Saleh. Ia dengan tegas meminta Polres SBB untuk segera ambil alih uji petik yang lebih mendalam terkait program fiktif maupun mark-up pada pengelolaan Dana Desa Luhu ditahun 2023-2024 senilai Rp. 10 miliar lebih itu.
“Kades Luhu dan Perangkatnya sangat hebat memanipulasi program fiktif dan mark-up, bahkan tim dari inspektorat dapat diakal-akalin oleh mereka. Tipikor Polres SBB harus tinjau kembali kegiatan Dana Desa Luhu ditahun 2023-2024”, ujarnya pada media ini, Jumat (05/09/25).
Menurut Ketua Organisasi Gerindra Cabang SBB itu bahwa pengelolaan Dana Desa Luhu ditahun 2023-2024, dugaan gaibnya mencapai miliaran rupiah. Namun hasil laporan pemeriksaan Inspektorat, dinilai ada kongkalikong dengan Perangkat Desa, yang faktanya temuan kerugian Negara hanya ratusan juta, dan uang hasil korupsi ratusan juta itu dapat disetor dengan No. 47/STS/BPKAD/25, 11 juni 2025. Meski demikian, proses hukum pidana khususnya tetap berjalan.
“Pengelolaan Dana Desa Luhu ditahun 2023-2024 itu diperkirakan gaibnya mencapai miliaran rupiah. Namun diduga ada kongkalikong hingga uang hasil korupsi di dua tahun tersebut hanya ratusan juta dan dapat dikembalikan walaupun cicil ke khas daerah melalui Bank BPDM Piru. Meski begitu, proses hukum pidana tetap berjalan, karena itu kejahatan berencana yang bertentangan dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipidkor”, ungkap Taufik.
Ia dengan tegas mendesak Polres SBB untuk menindaklanjuti kembali hasil audit Inspektorat. “Tipidkor Polres SBB harus ambil alih Ivestigai maupun uji petik kembali penyelewengan Dana Desa Luhu ditahun 2023-2024, sebab kami menduga ada akal-akalan dari perangkat Desa dan pihak Inspektorat. Jika ada oknum Inspektorat yang kongkalikong dengan Perangkat Desa, harus diseret juga ke proses hukum”, tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa laporan mereka terkait dugaan korupsi Dana Desa Luhu tahun 2023 dan 2024 sudah dikantongi Kejaksaan, jadi Polres SBB harus serius mendalaminya.
“Laporan kami sudah masuk ke pihak Kejaksaan terkait dugaan raibnya pengelolaan Dana Desa Luhu ditahun 2023-2024. Jika Polres SBB tidak serius meninjau kembali dugaan korupsi di dua tahun itu, maka kami desak pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kembali di dua tahun tersebut”, tutupnya. (Borqan-IM)







