Polres Malra Tahan Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Pelaku Penganiayaan Terancam 2,5 Tahun Penjara

- Publisher

Sunday, 22 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Polres Maluku Tenggara- menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan yang memicu keributan hingga hampir berujung tawuran di kawasan Mangga Dua. Pelaku kini telah ditahan.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

“Awalnya pelaku dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul. Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar,” ujar Kapolres, Sabtu (21/3/2026).

Insiden itu sempat memicu kerumunan warga dan situasi tegang di lokasi kejadian. Aparat kepolisian yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sambil melakukan pengancaman, yang nyaris memicu bentrokan antarwarga.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku diduga kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang memicu aksi balas dendam hingga terjadi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Bawah.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindak tegas berbagai bentuk kekerasan, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Laporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Praktik Illegal Oil, Kepala SPBU AIR UILADA Disorot Publik
Publik Mendesak: Kejaksaan dan BPK Jangan Tutup Mata Soal Dugaan Aset Bupati SBT”
Laporan Pengancaman Dan Pembunuhan Terhadap Yosafat Lumamuly Mandek, Kuasa Hukum Desak Polsek Taniwel Timur Segera Tetapkan Tersangka
Sinergi Pemda dan TNI-Polri, Konflik Antar Dusun di Huamual Diselesaikan
Cilaka! Pemalsuan 7 SKT Tower Sutet PLN Terbongkar, Mantan Pjs Kades Tala Ngaku Tak Tanda Tangan, Warga Pasang Sasi Adat
Kasus Penyiraman Oli Bekas di Jalan Utama Kota Dobo Makan Korban. Polisi Diminta Tangkap Pelaku.
Halal Bihalal Jadi Ajang Persatuan dan Penguatan Akhlak di Tunsai SBT
Etika Generasi Jadi Sorotan dalam Dialog Publik Pemuda Tunsai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 24 March 2026 - 22:04 WIT

Diduga Terlibat Praktik Illegal Oil, Kepala SPBU AIR UILADA Disorot Publik

Tuesday, 24 March 2026 - 21:45 WIT

Publik Mendesak: Kejaksaan dan BPK Jangan Tutup Mata Soal Dugaan Aset Bupati SBT”

Tuesday, 24 March 2026 - 14:50 WIT

Laporan Pengancaman Dan Pembunuhan Terhadap Yosafat Lumamuly Mandek, Kuasa Hukum Desak Polsek Taniwel Timur Segera Tetapkan Tersangka

Tuesday, 24 March 2026 - 09:29 WIT

Sinergi Pemda dan TNI-Polri, Konflik Antar Dusun di Huamual Diselesaikan

Monday, 23 March 2026 - 10:43 WIT

Kasus Penyiraman Oli Bekas di Jalan Utama Kota Dobo Makan Korban. Polisi Diminta Tangkap Pelaku.

Berita Terbaru