Polres Buru Diminta Tangkap Dewa Pemilik Sianida di Gunung Botak

- Publisher

Tuesday, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,– Sejumlah Sianida 351 kaleng menjadi 441 Kaleng, yang tidak memiliki izin penjualan dan atau izin Distribusi sebelum tambang Legal, Kini diduga terjual habis oleh Dewa di Wilayah tambang Emas Gunung Botak dengan harga Rp 35 – 40 juta perkaleng.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sianida, yang awalnya hanya memiliki izin penyimpanan yang di tampung di gudang warga yang bernama Dio, telah disulap dan berpindah tangan, ke Dewa.

Hal itu di manfaatkan oleh Dewa ketika Polres Pulau buru melakukan penertiban obat-obatan jenis Sianida beberapa bulan lalu yang membuat kelangkaan Bahan kimia Sianida di kawasan tambang Emas Gunung Botak Kab Buru,

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Buru Kata Abd Rauf, mengatakan kepada pihak penegak hukum jangan tinggal diam, Dewa harus di tangkap atas tindakan melawan hukum. “Ungkap Abd Rauf Wabula, via pesan WhatsApp kepada media ini di Ambon. Selasa, (9/9/25)

Kapolres Buru, harus mengintruksikan kepada jajarannya untuk segera melakukan penangkapan terhadap Dewa pemilik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sianida, itu. “Ujar Wabula.

Lanjut Wabula, dinas terkait harus bertidak cepat untuk menyita barang haram itu (Sianida) yang tersisa yang saat ini di distribusikan atau di jual oleh Dewa dengan harga selangit. “Kata Rauf

Lebih jauh, kata Wabula, sebab ini sudah termasuk kejahatan berantai, kejahatan yang di lakukan secara terstruktur dan masif, spionase Dewa mengguritai seluruh nadi dan seolah menekan para rakyat kecil yang lagi mengadu nasip di tambang Emas Gunung Botak dengan harga Sianida yang sulit untuk di jangkau.

Menurut Abd Rauf, Hukum seolah di permainkan dan di permalukan di hadapan publik oleh si Dewa, sebab barang dengan izin penyimpanan kini di ubah menjadi barang distribusi, dan atau barang yang di jual dengan harga jumbo di kawasan tambang emas gunung botak, Kabupeten Buru.

Langkah Dewa ini, lanjutnya, tidak perlu lagi di toleransikan, harus diberikan sanksi tegas, biar di jadikan sebagai contoh agar tidak ada lagi Dewa-Dewa berikutnya, di wilayah tambang Emas Gunung Botak, itu.

Pihak-pihak terkait di harapkan jangan menunggu lama sampai barang haram terjual habis, karena ada informasi yang beredar Dewa akan memainkan skenario di lapangan penjualan barang haram tersebut menembus angka Rp 50 hingga 60 jutaan per kaleng.

“Mestinya kejahatan semacam ini harus mendapat hukuman yang setimpal, bahkan biar perlu seluruh aset milik Dewa harus di sita,” tegas Wabula.

Tak hanya itu saja, Bandar dengan inisial H dan M, juga harus di tangkap, sebab mereka berdua ini yang meniup angin segar ke telinga Dewa untuk memanfaatkan barang terjual dengan harga selangit. “Pungkas Wabula. (IM-07)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru