Polres Bursel Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur

- Publisher

Monday, 17 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Poldamaluku– Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel) mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Mereka adalah YN, 20 tahun dan SB, 17 tahun.

YN telah diamankan di rumah tahanan Polres Bursel. Sementara SB karena masih di bawah umur, diberikan wajib lapor. Kedua pelaku menganiaya korban berinisial KT, 16 tahun.

Kapolres Bursel AKBP. M. Agung Gumelar S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di desa Masnana, kecamatan Namrole, kabupaten Buru Selatan.

Motif penganiayaan yang viral di media sosial ini diduga terjadi karena persoalan asmara. Pelaku YN cemburu kepada korban. Korban diduga memacari pacar YN.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk Korban telah kami lakukan visum,” kata Kasat Reskrim, Senin (17/2/2025).

Penganiayaan berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Pertemuan dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut. Namun setelah itu korban dianiaya secara bersama-sama.

Kasus kekerasan bersama ini mengakibatkan Korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

“Saat ini pelaku YN telah kami amankan sedangkan pelaku SB karena masih dibawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Dr. Sisinaru Harap Pemda Malteng Fokus Tri Sula Untuk Pembangunan Pendidikan, Kesehatan dan Investasi
BMMB Demo Desak Kapolri, copot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang atas dugaan pembiaran PETI
Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon
Gelar Happy Kiddy MCM, dan Hadirkan Banyak Permainan
Tingkatkan Semangat Sosial di Bulan Ramadhan, Saadiah Uluputty dan Walikota Ambon Buka Puasa Bersama.
Dukung 100 Kerja Bupati dan Wakil Bupati, Disdukcapil Layani Pembuatan Dokumen Kependudukan 
Kapolda Maluku dan Walikota Perkuat Sinergitas untuk Keamanan dan Membangun Kota Ambon
DPW PKS Maluku Gelar Pembagian Takjil Bergizi Gratis
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 March 2025 - 21:29 WIT

Dr. Sisinaru Harap Pemda Malteng Fokus Tri Sula Untuk Pembangunan Pendidikan, Kesehatan dan Investasi

Sunday, 16 March 2025 - 19:42 WIT

BMMB Demo Desak Kapolri, copot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang atas dugaan pembiaran PETI

Sunday, 16 March 2025 - 18:16 WIT

Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon

Sunday, 16 March 2025 - 18:11 WIT

Gelar Happy Kiddy MCM, dan Hadirkan Banyak Permainan

Sunday, 16 March 2025 - 17:55 WIT

Tingkatkan Semangat Sosial di Bulan Ramadhan, Saadiah Uluputty dan Walikota Ambon Buka Puasa Bersama.

Berita Terbaru

Daerah

Gelar Happy Kiddy MCM, dan Hadirkan Banyak Permainan

Sunday, 16 Mar 2025 - 18:11 WIT