Polisi Berhasil Amankan Sianida Sebanyak 46 Karung di Tokoh Milik Hartini.

- Publisher

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berhasil mengamankan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa sianida, di ruko kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Kamis (25/09/2025).

B3 yang diamankan Polisi itu, hasil dari penggerebekan sebuah tokoh milik seorang perempuan bernama Hartini. Bahkan, dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 46 karung sianida.

Kemudian, B3 tersebut diangkut menggunakan mobil pick up bernomor polisi DE 8902 AD dan dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 12.25 WIT.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, tokoh milik Hartini selama ini dikenal hanya menjual pakaian bekas (RB), Namun, dibalik itu tokoh tersebut digunakan sebagai kedok untuk menyimpan B3 tersebut.

Sianida itu, diduga akan didistribusikan ke kawasan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Namlea.

Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun itu, akhirnya terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat, hingga aparat berhasil menggagalkan peredaran bahan berbahaya dan beracun tersebut.

Selain itu, sejumlah informasi lain di lokasi kejadian menyebutkan ada pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan tersebut.

“Barang bukti ini diamankan dulu ke kantor,” singkat salah satu anggota polisi yang berada di lokasi saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Diketahui, saat ini seluruh barang bukti itu telah diamankan di Polda Maluku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IM-06).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru