Infomalukunews.com, Ambon–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berhasil mengamankan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa sianida, di ruko kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Kamis (25/09/2025).
B3 yang diamankan Polisi itu, hasil dari penggerebekan sebuah tokoh milik seorang perempuan bernama Hartini. Bahkan, dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 46 karung sianida.
Kemudian, B3 tersebut diangkut menggunakan mobil pick up bernomor polisi DE 8902 AD dan dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 12.25 WIT.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, tokoh milik Hartini selama ini dikenal hanya menjual pakaian bekas (RB), Namun, dibalik itu tokoh tersebut digunakan sebagai kedok untuk menyimpan B3 tersebut.
Sianida itu, diduga akan didistribusikan ke kawasan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Namlea.
Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun itu, akhirnya terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat, hingga aparat berhasil menggagalkan peredaran bahan berbahaya dan beracun tersebut.
Selain itu, sejumlah informasi lain di lokasi kejadian menyebutkan ada pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan tersebut.
“Barang bukti ini diamankan dulu ke kantor,” singkat salah satu anggota polisi yang berada di lokasi saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Diketahui, saat ini seluruh barang bukti itu telah diamankan di Polda Maluku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IM-06).







