Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual, Berinisial JJT ASN Balai Wilayah Sungai Maluku ke Kejaksaan 

- Publisher

Thursday, 11 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Polda Maluku — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pornografi dan pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan yang merupakan proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.15 WIT.

Menurut Kabid Humas, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial JJT alias Jack, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 22 Mei 2025, yang dilaporkan oleh anaknya sendiri ET.

Proses penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan surat ketetapan P21 dengan Nomor: B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025 pada 8 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/47.a/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.

Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku AKP Lilian.J. Siwabessy, S.Sos, M.H. dan tim kepada Jaksa Penuntut Umum Leo Tuanakota, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan di persidangan.(IM-03)

Berita Terkait

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Hari Terakhir Mengabdi, Kadis DPK ilih Menyalakan Obor Literasi Kota Tual
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Tuesday, 16 June 2026 - 16:53 WIT

Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah

Berita Terbaru