INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Warga meresah dan mengeluh lantaran penambangan pasir liar di dusun Hunimua yang mengakibatkan terjadinya Abrasi pantai di Negeri Liang
“Menurut salah satu warga Iwan Lessy mengungkapkan bahwa penambangan pasir liar di lokasi itu tidak mendapatkan izin dari Kepala Negeri (KPN) Negeri Liang Taslim Samual.”
Menyuruh pihak perusahaan mengangkat pasir itu dari orang dekat-nya pihak perusahaan, salah satu oknum pemuda Negeri Liang, dan sempat adu mulut bahwa kami juga cari hidup, penyampaian itu, dibantah oleh kepala Dati Ahmad Lessy, bilang tidak boleh karna itu bukan kepentingan Negeri. Kalau untuk kepentingan Negeri boleh-boleh saja.
Penambangan pasir liar sudah empat kali ambil di dusun Hunimua, pihak penambangan liar pakai mobil trek milik perusahaan dan mereka targetkan 600 ret, pasirnya dibawah ke lokasi karpan. Karena sudah diketahui warga sehingga warga melarang untuk tidak mengambil pasir dilokasi itu“ungkapnya.
Plening pihak perusahaan inginkan pasir 600 ret tetapi mereka masih mengangkat 100 ret, karena sudah ketahuan pada akhirnya suruhan pihak perusahaan hanya mendapatkan 100 ret. Ujarnya, kepada media infomalukunews.com, Minggu, 09/6/24
Ia bilang kalau angkat pasir untuk kepentingan negeri boleh-boleh saja, tetapi pihaknya mengangkat pasir untuk kepentingan perusahaan maka itu tidak boleh di biarkan, Warga setempat berkeinginan agar pengambilan pasir liar tersebut harus di proses secara hukum agar ada efek jerah bagi yang lain.
Sesuai undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan sanksinya pasal 73 ayat (1) undang-undang sesudah jelas maka pihak perusahaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Warga yang menempati lokasi Hunimua itu sudah melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku. Laporan warga masih melalui keterangan lisan, dan nanti mereka membuat laporan secara resmi.
“Sementara, terkait nama perusahaan itu kami warga yang mendiami lokasi Akipai belum tahu soal nama perusahaan tersebut. Dan kami berharap agar pihak kepolisian membantu kami warga disana untuk mengetahui nama perusahan itu.”harap warga.
“Laporan secara lisan, itu kami sampaikan oleh pihak kepolisian melalui pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, dan pihak Polda sudah turun memantau lokasi tersebut, dan Kepala Negeri Liang dan warga disana tinggal memasukkan laporan secara resmi untuk di tindaklanjuti oleh pihak Polda Maluku.”tutupnya, (IM-GB)







