INFOMALUKUNESW.COM,AMBON,– Problem di Pasar Baru Mardika hingga kini belum terselesaikan, para pedagang masih dibiarkan berjualan di badan-badan jalan, mereka yang awalnya berjualan di pasar apung 1,2,3 itu, harus digusur tanpa alasan yang jelas. Demonstrasi berjilid-jilid terus dilakukan para pedagang namun tak kunjung menemui solusi kongkrit dari pemerintah provinsi Maluku.
Ada dugaan dan indikasi kuat terjadi jual beli lapak dan los oleh para mafia di dalam pasar baru Mardika. Hal itu ditandai dengan banyaknya pedagang yang berada di badan jalan itu belum memiliki tempat jualan di pasar baru Mardika.
Para pedagang yang sementara berjualan di badan jalan mereka tidak memiliki tempat di pasar baru lantaran lapak, los telah diperjualbelikan. Padahal, menurut Ketua Pansus Pasar Mardika di beberapa media bahwa semua los, kios, lapak dipasar baru itu tidak boleh diperjualbelikan, alias gratis.
Menyikapi situasi tersebut, Ketua PKC PMII Maluku, M. Saleh Ohorella mengatakan:
“Ada kontradiksi dari ucapan Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku itu, yang kita liat di lapangan, setiap saat ada bentrok sesama pedagang lantaran mayoritas yang menempati tempat berjualan di pasar baru itu bukanlah mereka yang berasal dari pedagang pasar Mardika, ada kecemburuan lantaran lapak, los di pasar baru itu telah dijual oleh beberapa pihak” Beber, Pemuda NU ini, kepada media infomalukunews.com “Minggu, 09/6/24
Sementara itu, beberapa bulan kedepan, Maluku akan menyelenggarakan pilkada serentak, artinya stabilitas keamanan di Maluku harus terjaga dengan baik.
Untuk itu, Ohorella menambahkan:
“Jual beli lapak, los ini menjadi salah satu akar problem di Mardika, untuk itu saya mendorong Polda Maluku agar segera membentuk Tim Khusus supaya mengusut dan menuntaskan para oknum-oknum yang memperjualbelikan lapak, los di pasar baru Mardika.”, tegasnya.
“Jangan sampai ada kecemburuan oleh sesama pedagang dan bisa berpotensi chaos di Mardika karna ulah para oknum ini. Apalagi los yang berada di dalam pasar baru itu tidak representatif untuk digunakan lantaran ukurannya yang hanya 60 Cm itu. Semoga permasalahan ini lekas tuntas dengan bantuan Polda Maluku.”, tutup Ketua PMII Maluku. (IM-GB)







