Pj Kepala Negeri Rukun Jaya, Kec Bula Kab SBT, Divonis 2 Tahun Penjara atas kasus korupsi ADD dan DD tahun 2019.

- Publisher

Tuesday, 9 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT memvonis Pj Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), divonis 2 tahun penjara.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin 08/05/23, menyatakan.

“Pada hari ini Senin 08 Mei 2023, pukul 13.40 Wit bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023.

Lanjutnya, yang dimana putusannya diterima pada tanggal 02 Mei 2023, atas nama terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya.

“Muhammad Rasmi Sulla merupakan terdakwa dalam perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2019.” jelasnya.

Dikatakan, terdakwa Muhammad Rasmi Sulla divonis dalam amar putusan Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5,6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan, ada pun serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.173.000,- subsider pidana penjara selama 2 tahun.” pungkas Kareba. (IM-06).

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru