IM-Ambon-Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT memvonis Pj Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), divonis 2 tahun penjara.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin 08/05/23, menyatakan.
“Pada hari ini Senin 08 Mei 2023, pukul 13.40 Wit bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023.
Lanjutnya, yang dimana putusannya diterima pada tanggal 02 Mei 2023, atas nama terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya.
“Muhammad Rasmi Sulla merupakan terdakwa dalam perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2019.” jelasnya.
Dikatakan, terdakwa Muhammad Rasmi Sulla divonis dalam amar putusan Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5,6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan, ada pun serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.173.000,- subsider pidana penjara selama 2 tahun.” pungkas Kareba. (IM-06).







