Infomalukunews.com, Ambon–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menggelar sidang putusan atas nama Edi Warman selaku penggugat, sementara tergugatnya adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) cabang Ambon.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dedy Lean Sahusilawane didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilam Negeri Ambon,14/5/25.
Menariknya, dalam kasus itu, Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan Penggugat adalah Nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero)/Tergugat.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Buku Tabungan Plus (Taplus) atas nama Penggugat yang dikeluarkan secara Resmi /Sah oleh Tergugat Tanggal 13 Oktober 2014 sesuai No. Rekening 0355142077, sejumlah Rp. 250.000.000,” kata hakim dalam sidang.
Selain itu kata hakim, ada pun Buku Tabungan Plus (Taplus) Bisnis atas nama yang dikeluarkan secara Resmi /Sah oleh Tergugat Tanggal 26 Januari 2017 sesuai No. Rekening 0505278633, sejumlah Rp. 200.000.000.
Sebagaimana diketahui, uang milik salah seorang Nasabah atas nama Edi Warman, terdapat dalam dua buah buku tabungannya, masing-masing Rp 250 dan Rp 200 juta rupiah. Semuanya berjumlah Rp 450 juta rupiah.
Mirisnya, uang tersebut diduga diraib oleh pihak PT Bank BNI cabang Ambon, akibatnya, Nasabah menuntut uang miliaran rupiah milik mereka harus dikembalikan oleh pihak Bank BNI Cabang Ambon, yang sementara dipimpin oleh Alex Naping.
Sementara Kepala Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping, ketika diwawancarai oleh pimpinan redaksi Infomalukunews.com (02/09/2024) lalu. mengatakan terkait permasalahan ini masih berjalan dan kita menunggu putusan pengadilan. Pihak Bank BNI tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang ada Nasabah yang komplin terhadap pihak Bank BNI. Tetapi kami dari pihak bank BNI menunggu putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan persoalan ini ditangani oleh pihak Wilayah,” Ucap Alex Naping.
“Saya ini orang baru, yang baru masuk di dalam kantor Bank BNI ini. Jadi saya akan pelajari dan berkonsultasi ke pihak hukum kami untuk bisa menelaah permasalahan yang sementara berjalan ini,”
Permasalahan ini yang nantinya ditangani oleh bagian divisi hukum menanganinya. Ada sekitarah 7 nasabah yang sementara masih di proses, ada juga yang ke MA dan ada juga yang masih Peninjauan Kembali (PK)
Lanjut Alex Naping, mengatakan kelompok yang ditangani oleh Imran Laisouw, itu sudah dibayarkan. Ada sekitar 5 Nasabah yang sudah terealisasi. Sedangkan kelompok berikut itu masih ditangani oleh divisi hukum kami dalam kantor Bank BNI Cabang Ambon.
Ia pun bilang, kalau sudah ada putusan yang ikrar. Maka pihak Bank BNI berhak untuk membayar uang Nasabah tersebut sesuai ketentuan hukum.
Naping menambahkan, ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) bahwa uang-uang Nasabah itu harus dibayarkan atau dikembalikan. Memang pihak Bank BNI pernah mengajukan PK dan PK itu ditolak. Maka Bank BNI secara otomatis harus dibayarkan atau dikembalikan uang Nasabah.
Pihak Bank BNI tetap patuh terhadap aturan hukum. Hanya untuk sementara pihak Bank BNI masih menunggu putusan selanjutnya. Karena kasus ini masih diproses dan sedang berjalan.
Alex Naping menambahkan, bahwa ada sekitar 7 Nasabah yang sementara diproses oleh pihak bank BNI Cabang Ambon, untuk mengembalikan uang Nasabah tersebut.
“Saya (AN) akan berkoordinasi dengan divisi hukum dalam internal kantor bank BNI untuk menindaklanjuti uang Nasabah tersebut,” ungkap Alex Naping, Jumat, (6/9/24) lalu.
Diketahui, uang milik Nasabah Edi Warman, terdapat dalam dua buah buku tabungannya, masing-masing Rp 250 dan Rp 200 juta rupiah. Semua berjumlah Rp 450 juta rupiah.
Namun, Edi Warman (Nasabah), mendesak pihak Bank BNI yang dipimpin oleh Alex Naping, segera membayar atau mengembalikan uang tersebut.
Ia mengatakan bahwa nilai uang Rp 450 juta rupiah itu bukan nilai uang kecil. Ia meminta pada kepala Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping secepatnya mengembalikan uang saya.
“Pimpinan Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping, menyampaikan nanti kita dari pihak kantor akan menyelesaikan atau merealisasikan uang-uang Nasabah tersebut, ” katanya. (IM-03).







