Perjanjian PT. BPT Dengan Pemprov Malaku di Nilai Cacat Hukum.

- Publisher

Wednesday, 26 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;—Perjanjian kerja sama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait pengelolaan pasar mardika dipastikan cacat hukum.

Hal itu diutarakan oleh Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw saat rapat dengar pendapat antara Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku dengan sejumlah ahli hukum, di ruang rapat Badan Musyawarah, Rabu, 26/07/23

Dirinya menyatakan, secara administratif, perjanjian antar PT BPT dan Pemprov tak melewati tahapan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020, dimana, sebelum melakukan perjanjian harus ada persetujuan dari pihak DPRD, Namun, Pemprov Maluku tak melakukan hal itu.

“Karena dalam Permendagri jelas, harus mendapat persetujuan DPRD. Ternyata kan karena tahapan tidak dilewati ternyata masih jadi persoalan. Soal misalnya tafsir tadi pasal 1 huruf a apakah BPT menguasai areal 6.690 hektar atau hanya terbatas pada saat 140. Pansus sendiri bingung kenapa tahapannya tidak dilewati. Oleh karena itu sih secara administrasi itu cacat,” kata Lekipiouw.

Lanjut dijelaskannya, PT BPT hanya mempunyai kewenangan terhadap 140 ruko bukan seluruh lahan Pemprov Maluku di Pasar Mardika, selain itu, diapun mempertanyakan kelanjutan kerjasama tersebut.

Pasalnya, total ruko yang dimiliki Pemprov sebanyak 260 ruko namun hanya 140 yang masuk dalam kerja sama, sisanya masih dalam sengketa hukum di Pengadilan.

“Kalau tidak selesai masalah, kenapa dibuat perjanjian. Kan faktanya harusnya 260 lebih ruko kan? Tetapi kenapa pemerintah berani melakukan hanya 140. Nanti di Pasal 10 baru dia bilang bisa diperpanjang kalau ada putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau kasasi terhadap yang sementara digugat. Berarti kalau sementara digugat mending pending dulu to, logikanya harus begitu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pembatalan kerjasama antar PT BPT dan Pemprov hanya bisa melalui Pengadilan, untuk itu, Lekipiouw berharap ada kejelasan arah dari Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku ini agar polemik Pasar Mardika segera terselesaikan.

“Kalau dalam dokumen akta notaris pembatalan perjanjian itu hanya bisa dilakukan melalui penyelesaian melalui pengadilan negeri. Jadi kita tunggu arah Pansus mau kemana,” tandasnya. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 
Berita ini 1,021 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Friday, 13 March 2026 - 09:49 WIT

Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT