Perempuan di Ambon Resmi Ditahan Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

- Publisher

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLDA MALUKU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menahan seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44), warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela yang terjadi pada Minggu, (21/9/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon melalui Kasi Humas, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, hasil visum dokter, serta barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan sebilah parang, meski menggunakan sisi tumpul. Akibatnya, korban mengalami memar dan retak pada bagian kepala berdasarkan hasil visum,” ujar Ipda Janet dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini bermula dari cekcok mulut yang dipicu ejekan antar anak-anak di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Anak tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepadanya.

Emosi yang memuncak membuat LST mendatangi rumah korban. Perdebatan sengit pun terjadi hingga akhirnya tersangka mengambil sebilah parang panjang dari dapur rumahnya. Dengan sisi tumpul parang, ia menebas kepala korban yang tengah berada di halaman rumah. Korban seketika terduduk kesakitan akibat luka di bagian kepala.

Usai kejadian, korban segera ditolong keluarga dan tetangga, sementara LST bersama suaminya langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan untuk diamankan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang panjang, dan memeriksa saksi-saksi, yakni Chrisomona Wakim dan Lutgerding Penasela. Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Janet.

Situasi Aman, Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri

Hingga kini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami mengajak seluruh warga agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana,” pungkas Ipda Janet.(IM-03)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru