IM–Tual: Pmerintah daerah menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tual tahun anggaran 2020 di ruangan paripurna DPRD pada hari Jum’at 6 Agustus 2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifuddin Borut di dampingi Wakil Ketua I Ali Mardana, dihadiri Sekretaris Daerah (SEKDA) A.Yani Renuat S.Sos M.Si, FORKOPIMDA, para OPD di lingkungan pemerintah Kota Tual.
Sekertaris Daerah SEKDA A.Yani Renuat S.Sos M.Si. mewakili Walikota Tual Adam Rahayaan S.Ag M.Si menyampaikan dan menyerahkan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tual tahun Anggaran 2020 sekaligus melakukan penandatanganan bersama dengan Ketua DPRD Hasan Syarifuddin Borut, dan Wakil Ketua I Ali Mardana serta
Sambutan Walikota Tual yang di bacakan oleh Sekertaris Daerah SEKDA A.Yani.Renuat yang juga selaku Ketua Tim Anggaran
Dalam Sambutannya,, “Pembahasan rancangan peraturan daerah kota tual tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Saya menyambut dengan gembira pelaksanaan sidang penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBD 2020 karena bukan sekedar menjalani komitmen pelaksanaan konstitusi tetapi juga menjadi bagian penting dari sikap nyata pemerintah daerah bertanggungjawab kepada Rakyat melalui DPRD sebagai Lembaga representasi Rakyat.
Lanjut Sambutannya,,
Mengawali penyampaian pertanggungjawaban secara teknis substansional di kesempatan ini, perkenankan saya memberi apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dengan sungguh hati melaksanakan tugas pengawasan dan Check and Balances terhadap pelaksanaan APBD tahun 2020 dengan baik.
Dan Terimakasih juga kepada perangkat pemerintah daerah yang telah bekerja keras hingga Kota Tual mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak berarti tidak temuan.
Temuan yang telah disampaikan dalam laporan keuangan adalah koreksi perbaikan yang harus atau wajib kita lakukan baik bersifat Administratif maupun langkah dan tindakan yang dapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Maluku.
Oleh karena itu, maka sekalipun selalu ada pepata “Tak ada gading yang tak retak” tetapi paling tidak sebagai kompenen penyelenggaraan pemerintahan yang sudah tentu memiliki kepekaan sosial, mesti berusaha terus untuk mampu terhindar dari hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial.
Berdasarkan pasal 56 Undangan-undang nomor 1 tahun 2004 perbendaharaan negara, bahwa laporan Keuangan di sampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya,,
Sesuai pasal amanat pasal 320 Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Maka hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 (LKPD) dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku kepada Dewan yang terhormat ini, untuk dibahas dan disetujui bersama guna selanjutnya di tetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Walikota Tual, setelah dievaluasi oleh Gebernur Maluku.
Mekanisme ini merupakan sebuah tahapan normatif yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011.(PR)







