Penyerahan Dan Penandatanganan APBD Tahun 2020 LKPD Kota Tual

- Publisher

Saturday, 7 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM–Tual: Pmerintah daerah menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tual tahun anggaran 2020 di ruangan paripurna DPRD pada hari Jum’at 6 Agustus 2021.

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifuddin Borut di dampingi Wakil Ketua I Ali Mardana, dihadiri Sekretaris Daerah (SEKDA) A.Yani Renuat S.Sos M.Si, FORKOPIMDA, para OPD di lingkungan pemerintah Kota Tual.

Sekertaris Daerah SEKDA A.Yani Renuat S.Sos M.Si. mewakili Walikota Tual Adam Rahayaan S.Ag M.Si menyampaikan dan menyerahkan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tual tahun Anggaran 2020 sekaligus melakukan penandatanganan bersama dengan Ketua DPRD Hasan Syarifuddin Borut, dan Wakil Ketua I Ali Mardana serta

Sambutan Walikota Tual yang di bacakan oleh Sekertaris Daerah SEKDA A.Yani.Renuat yang juga selaku Ketua Tim Anggaran

Dalam Sambutannya,, “Pembahasan rancangan peraturan daerah kota tual tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Saya menyambut dengan gembira pelaksanaan sidang penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBD 2020 karena bukan sekedar menjalani komitmen pelaksanaan konstitusi tetapi juga menjadi bagian penting dari sikap nyata pemerintah daerah bertanggungjawab kepada Rakyat melalui DPRD sebagai Lembaga representasi Rakyat.
Lanjut Sambutannya,,

Mengawali penyampaian pertanggungjawaban secara teknis substansional di kesempatan ini, perkenankan saya memberi apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dengan sungguh hati melaksanakan tugas pengawasan dan Check and Balances terhadap pelaksanaan APBD tahun 2020 dengan baik.

Dan Terimakasih juga kepada perangkat pemerintah daerah yang telah bekerja keras hingga Kota Tual mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak berarti tidak temuan.

Temuan yang telah disampaikan dalam laporan keuangan adalah koreksi perbaikan yang harus atau wajib kita lakukan baik bersifat Administratif maupun langkah dan tindakan yang dapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Maluku.

Oleh karena itu, maka sekalipun selalu ada pepata “Tak ada gading yang tak retak” tetapi paling tidak sebagai kompenen penyelenggaraan pemerintahan yang sudah tentu memiliki kepekaan sosial, mesti berusaha terus untuk mampu terhindar dari hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial.

Berdasarkan pasal 56 Undangan-undang nomor 1 tahun 2004 perbendaharaan negara, bahwa laporan Keuangan di sampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya,,
Sesuai pasal amanat pasal 320 Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Maka hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 (LKPD) dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku kepada Dewan yang terhormat ini, untuk dibahas dan disetujui bersama guna selanjutnya di tetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Walikota Tual, setelah dievaluasi oleh Gebernur Maluku.

Mekanisme ini merupakan sebuah tahapan normatif yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011.(PR)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru