Infomalukunews.com, Ambon–Pengurus Takmir Mesjid Daulah Islamiyah menghadap Kadis Kehutanan Provinsi Maluku. Rabu (04/06/2025) lalu.
Turut hadir dalam pertemuan itu yakni, Kadis Kehutanan, Ketua Pembina Takmir Usman Alingkas, Ketua Takmir Japar Marasabessy.
Selain itu, Kepala Bidang Gakum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Staf Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Menurut Marasabessy, Kebijakan yang di ambil adalah kayu Lenggua sebanyak 3 kubik lebih akan dikembalikan kepada pemilik kayu tersebut di Bula.
“Pada saat pelepasan akan disaksikan oleh Pengurus Takmir dan Pembina Takmir,” ucapnya
Dikatakan, untuk menjamin bahwa kayu tersebut sampai ditempat tujuan, maka perlu pengawasan semua pihak terutama media massa yang harus dibuktikan oleh Berita Acara Serah Terima dari Pihak Dinas Kehutanan kepda Pemilik Kayu yang bersangkutan di Bula.
Diberitakan sebelumnya, diduga ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, inisial HW bekerjasama dalam penjualan kayu secara ilegal, dengan alasan untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah.
Hal itu disampaikan oleh ketua Pembina Takmir Masjid Daulah Islamiyah UA pada media ini Rabu 05/03/25, dirinya menyebut bahwa kayu yang dimuat dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Kota Ambon itu bukan untuk pembangun mesjid.
“HW telah memberikan rekomendasi kepada RL, yang mana sudah ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, bahkan sebanyak 8 kubik kayu linggua,” ungkapnya. (IM-03).






