Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 8 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Maggie Parera, menuntut terdakwa Bayu alias Bayu selama delapan tahun penjara.

Terdakwa merupakan pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ganja, dengan total berat 1.4544 gram, Kamis (08/05/2025).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa selama 8 Tahun Penjara dan membayar biaya perkara Rp 500 rupiah,” kata JPU dalam sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa Bayu ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo V2030 warma Biru dengan nomor sim card 0853 7812 8234, 2 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat 1.4544 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.5002 gram dan sisanya adalah 0.9542 gram.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada 04 Februari 2025  sekitar pukul 02.30 Wit, di Kompleks Waihaong, tepatnya di depan Kantor Bulog, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan
Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan
Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI
AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN
WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL
Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku
Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon
Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 18:29 WIT

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:22 WIT

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:18 WIT

Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI

Tuesday, 6 October 2026 - 13:15 WIT

AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN

Tuesday, 6 October 2026 - 13:07 WIT

WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL

Berita Terbaru