Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 8 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Maggie Parera, menuntut terdakwa Bayu alias Bayu selama delapan tahun penjara.

Terdakwa merupakan pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ganja, dengan total berat 1.4544 gram, Kamis (08/05/2025).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa selama 8 Tahun Penjara dan membayar biaya perkara Rp 500 rupiah,” kata JPU dalam sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa Bayu ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo V2030 warma Biru dengan nomor sim card 0853 7812 8234, 2 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat 1.4544 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.5002 gram dan sisanya adalah 0.9542 gram.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada 04 Februari 2025  sekitar pukul 02.30 Wit, di Kompleks Waihaong, tepatnya di depan Kantor Bulog, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru