Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 8 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Maggie Parera, menuntut terdakwa Bayu alias Bayu selama delapan tahun penjara.

Terdakwa merupakan pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ganja, dengan total berat 1.4544 gram, Kamis (08/05/2025).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa selama 8 Tahun Penjara dan membayar biaya perkara Rp 500 rupiah,” kata JPU dalam sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa Bayu ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo V2030 warma Biru dengan nomor sim card 0853 7812 8234, 2 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat 1.4544 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.5002 gram dan sisanya adalah 0.9542 gram.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada 04 Februari 2025  sekitar pukul 02.30 Wit, di Kompleks Waihaong, tepatnya di depan Kantor Bulog, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru