Infomalukunews.com, Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Maggie Parera, menuntut terdakwa Bayu alias Bayu selama delapan tahun penjara.
Terdakwa merupakan pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ganja, dengan total berat 1.4544 gram, Kamis (08/05/2025).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili terdakwa selama 8 Tahun Penjara dan membayar biaya perkara Rp 500 rupiah,” kata JPU dalam sidang.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa Bayu ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo V2030 warma Biru dengan nomor sim card 0853 7812 8234, 2 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat 1.4544 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.5002 gram dan sisanya adalah 0.9542 gram.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada 04 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 Wit, di Kompleks Waihaong, tepatnya di depan Kantor Bulog, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06).







