InfomalukuNews, Ambon, — Pengacara Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame, Willis Ayu Lestari, Yunni Saban mengatakan tidak ada uang senilai Rp1,3 miliar dan 20 tas branded yang disita saat penggeladahan di kos-kosan di Kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Jumat (16/5).
“Tidak benar itu, kalau ada uang Rp1,3 M dan 20 tas Branded milik klain saya disita, saya ikut kok bersama jaksa, tidak ada yang disita,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (19/5).
Yunni menjelaskan saat penggeladahan oleh kejaksaan tidak ditemukan uang senilai Rp1,3 miliar. 20 tas Branded dan sejumlah logam mulia.
Yunni juga membantah tidak ada jaksa berkordinasi dengan pihak Bank untuk mengambil uang tersebut yang tersimpan di rekening kliennya di Bank BNI Unit Passo.
“Jadi saya tegaskan saat penggeladahan tidan ada yang disita, baik uang miliaran, logam mulia maupun tas berharga,”tuturnya.
Yunni mengklaim kliennya Willis Ayu Lestari memiliki sejumlah tas namun hanya bermerek lokal dan harganya pun terbilang murah alias kawe.
“Ada tas, tapi hanya biasa-biasa saja, harga juga murah alias kawe,”ucapnya.
Pengacara jebolan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini meluruskan pemberitaan sejumlah media lokal terkait penggeledahan tempat kontrakan Willis Ayu Lestari di Kawasan Kebun Cengkeh dan menyita uang senilai Rp1,3 miliar, 20 tas Branded hingga sejumlah logam mulia.(IM-03)