INFOMALUKUNEWS.COM, NAMLEA- Kerap Di Sapah dengan Sebutan Andre Palopo yang merupakan Penambang Tanpa Izin (PETI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkediaman di Desa Waelo, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Diringkus Oleh DitReskrimsus Polda Maluku. Jumat, (22/07/2024).
Lewat Telepon WhatsApp, Masyarakat mengabarkan kepada media ini, awalnya masyarakat menanyakan Tim Anggota krimsus Polda Maluku yang datang ke Pulau Buru, setalah itu lalu menginfokan tertangkapnya Andre Palopo.
“Apakah ada krimsus turun kesini y, Soalnya Andre di tangkap tiga hari yang lalu”, ujar Warga tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Wartawan Media ini memastikan melakukan konfirmasi ke Paur Humas Polres Buru, Aipda. Djamaludin via Pesan WhatsApp, Namun keterangan dari Polres Buru tidak Ada Penangkapan saat ini.
“Seng ada penangkapan”, Ucap Paur Humas Polres Buru.
Selian itu, Kabid Humas Polda Maluku, kombes. Aries saat di Hubungi Media Info Maluku News lewat Pesan WhatsApp, Dirinya membenarkan Adanya penangkapan tersebut yang di lakukan Oleh Tim Anggota DitReskrimsus Polda Maluku.
“Pelaku nya sdh ditahan oleh Ditreskrimsus”, ungkap, Kabid Humas, Kombes. Aries Lewat pesan WhatsApp.
Untuk di ketahui, AP Diduga merupakan Penambang yang Sudah sangat lama di wilayah pertambangan Ilegal Gunung Botak, selain Melakukan aktivitas pertambangan, Dirinya juga diduga sebagai Penyalur B3 dan Karbon untuk di jual ke para Produksi emas Pertambangan Ilegal.
Sampai saat ini, Media Info Maluku News, masih mengejar informasi Barang Bukti serta jumlah barang bukti yang di amankan saat Andre di Ringkus pada tiga hari yang lalu. Selain itu, dalam hal ini harus tetap ada transparansi publik. (IM-KTP).