Infomalukunews.com, Ambon — Pemuda Muhammadiyah Provinsi Maluku memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Polda Maluku, untuk menindaklanjuti laporan dugaan permainan terhadap ajaran agama, yang diduga dilakukan seorang oknum ASN berinisial SP di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku Bidang Hukum dan HAM, Abas Souwakil, mengatakan bahwa pihaknya resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Selasa (02/12/2025) kemarin.
“Kasus permainan Ajaran Agama ini Kami Terus Kawal sampai Oknum ASN “SP” tersebut dapat Mempertanggungjawab Perbuatannya. ujarnya, Rabu (03/12/2025).
Menurut Abas, laporan ini dibuat setelah beredarnya pesan WhatsApp yang dikirim terlapor pada 27 November 2025 sekitar pukul 17.59 WIT, yang dianggap menyinggung ajaran agama tertentu dan memicu keresahan masyarakat.
“Dari keterangan saksi, SP mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp berisi pernyataan yang diduga merendahkan ajaran agama tertentu,” jelasnya.
Pesan tersebut kemudian menyebar luas melalui tangkapan layar (screenshot), hingga menimbulkan kemarahan dan ketidaknyamanan di kalangan umat Islam maupun Kristen di SBB.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk keprihatinan dan upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Maluku. Bukti percakapan dan keterangan saksi telah kami lampirkan dalam laporan kepada Kapolda Maluku,” tambah Abas.

Ia juga mengungkapkan keterangan saksi KR (44), yang mengaku melihat langsung “SP” mengikuti ibadah Minggu di gereja desa eti.
Hal ini menimbulkan pertanyaan karena SP diketahui sudah memeluk Ajaran agama islam (mualaf)
Atas dasar itu, Pemuda Muhammadiyah meminta aparat polda maluku mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Maluku.(IM-03)







