Infomalukunews.com,– Ambon.– Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku merespon Somasi yang dilayangkan oleh Karo Kasi Kesejahteraan (Kesra) Pak Zahrudin Latuconsina, S.Sos, M.PA kepada Wakil Ketua Farhan Suneth, S.Sos, M.Si
Tanggapan itu disampaikan dalam bentuk Konfersiper media Center Pemuda Muhammadiyah Kafe Sariwangi, Kawasan A.M Sangadji, Ambon, Selasa, 21/5/24
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku melalui Media Center, menyampaikan rasa penyesalan terhadap sikap yang tidak profesional Karo Kasi Kesejahteraan (Kesra) pak Zaharudin Latuconsina.
Anshori bilang, Somasi yang dilayangkan Zaharudin Latuconsina adalah suatu penghinaan secara tidak langsung terhadap Pemuda Muhammadiyah Maluku. Bahkan juga penghinaan terhadap Insan Pers di Maluku.
Kata dia, pernyataan Farhan Suneth itu mengatasnamakan lembaga PWPM, bukan atas nama Pribadi Farhan. Dan ini bagian dari hak Demokrasi yang di lindungi oleh undang-undang dan Konstitusi. Tetapi malah kembali di balas dengan surat Somasi langsung oleh pak Zaharudin personal tanpa Jabatan dalam surat Somasi tersebut.
“Kritikan bagian dari fungsi kontrol, dan kritikan memakai Lembaga secara resmi. Pak ZL membalas dengan kalimat Somasi Personal. Dan diduga pakai preman untuk mencari Farhan Suneth.
Farhan bilang ke media ini, via Tlp dan juga sampaikan secara tatap muka di rumah teman-nya. Senin, 20/5/24 malam sekitar pukul 10.00.WIT
Stecmen yang di keluarkan oleh Farhan Suneth terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran di instansi Kesra pada media infomalukunews.com yang di terbitkan Senin, 20/5/24 malam pukul 12.00. WIT. Kalau dugaan penyalahgunaan Anggaran tidak benar, maka pak ZL selaku Kepala Biro Kesra silahkan melakukan hak jawab atau Klarifikasi. Bukan sebaliknya membuat surat Somasi ke Farhan Suneth Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
Farhan memberikan keterangan ke media atas nama lembaga Pemuda Muhammadiyah, bukan atas nama pribadi Farhan Suneth, S.Sos, M.Si, Dia bukan mengkritik person pak ZL. Tetapi mengkritik Kepala Biro Kesra yang dipimpin langsung oleh Zaharudin Latuconsina, S.Sos, M.PA
Terkait hal tersebut diatas, sesuai Arahan Ketua Wilayah, Muhammad Anshori, maka Badan Pengurus Harian (BPH) Pemuda Muhammadiyah Maluku bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Maluku dengan tegas menanggapi Somasi saudara Bapak Zaharudin Latuconsina dengan mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1.Bahwa Somasi Saudara Zaharudin Latuconsina sebagai Karo Kesra Setda Provinsi Maluku itu adalah penghinaan bagi Pemuda Muhammadiyah dan juga Insan Pers.
UU Pers memberikan ruang kritikan dan masukan publik sekaligus membuka adanya hak jawab.
Pernyataan Farham adalah bagian dari hak demokrasi dan dilindungi hak dalam konstitusi kita, penekanan terhadap
hak kebebasan warga Negara adalah bentuk tindakan subversif yang harus kita lawan.
2.Saudara Zaharudin Latuconsina sebaiknya menyampaikan hak jawab jika merasa tidak sesuai kebenaran.
3. Bahwa kami pertegas dan ingatkan bahwa kembali Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku tidak akan pernah mundur dan akan terus Perjuangkan gerakan anti Korupsi dan segala bentuk Nepotisme serta penyimpangan Anggaran secara sewenang-wenang di Maluku.
Kami menilai bahwa Maluku ada dalam cengkeraman dan kubangan kemiskinan hari ini adalah akibat adanya kerakusan Pejabat dan adanya perilaku Korupsi.
4. Pernyataan Farham Suneth sama sekali tidak ada maksud menyampaikan dan menyerang secara pribadi namun adalah kritikan terhadap institusi sebagaimana Judul berita terkait “harus ada langkah Investigasi” ini Penting untuk membangun nalar publik dan pencerahan bagi kita akan komitmen pemberantasan Korupsi,
5. Fungsi social kontrol dan juga kritikan publik oleh PW Pemuda Muhammadiyah ini mestinya disikapi secara positif dan harus di apresiasi karena bagian dari sebuah informasi dan juga bentuk Pengawasan agar dikemudian hari para Pejabat hati-hati dalam mengelola uang rakyat. Sehingga dalam konteks ini mesti dibaca dalam kerangka mempertanyakan sikap aparat Negara dan diperlukan Audit investigasi secara komprehensif oleh BPKP. Dengan demikian pada konteks ini menjadi sesuatu yang lazim dalam sebuah proses penegakan hukum.
6. PWPM dan LBH Pemuda Muhammadkyah Maluku akan melaporkan saudara ZL ke Polda Maluku atas ancaman dan adanya intimidasi oleh oknum preman yang kemudian disinyalir untuk menakut – nakuti saudara Farhan Suneth. Kami juga akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait Polda Maluku, Kejaksaan, Ombudsman dan lain-lain.”(IM-GB)







