Infomalukunews,Tual- Pemerintah Kota Tual pertama Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan tersebut.
Sesuai pantauan Media ini ” Walikota Tual Hi.Akhmad Yani Renuat S.Sos M.Si MH buka di Aula Kantor Walikota pada 13 Mei 2025
Dihadiri oleh Wakil Walikota Tual Hi.Amir Rumra S.Pi M.Si Organisasi Perangkat Daerah OPD, Kabag UKPBJ Abdul Kabir Bugis. ST . MT dan Para peserta dari PJ.Kepala Desa/Ohoi Finua.
“Sambutan Walikota Tual Hi Akhmad Yani Renuat “Perubahan regulasi ini bukanlah sekedar regulasi adminstratif, ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan, efektivitas belanja publik.
Dan transformasi digital dalam sistem pengadaan , dalam peraturan Prasiden nomor 46 tahun 2025, terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan strategis yang perlu dipahami bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama di daerah.
“Oleh karena itu, sosialisasi hari ini momentum yang sangat berharga bagi kita semua.
Lanjut Renuat, “Kita tidak hanya berdiskusi terkait substansi perubahan peraturan Prasiden tersebut, tetapi juga akan membahas secara khusus Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah desa, yang perannya semakin signifikan, dalam mendorong pembangunan dari akar rumput.
“Disamping itu, akan ada diskusi terkait Implementasi Katalog Elektronik Fersi 6 , yang menjadi instrumen digitalitasi pengadaan yang harus diakselerasi penggunaannya oleh pemerintah daerah.
“Saya ingin menekankan secara khusus bahwa kegiatan hari ini bukan hanya sekedar seremonial sosialisasi, tetapi menjadi media pembelajaran strategis bagi kita semua, terutama bagi kepala Desa/Ohoi Finua dan aparatur Desa yang kini semakin besar tanggung jawabnya, dalam mengelola dana Desa dan pelaksanaan barang/jasa secara mandiri.
“Dengan perubahan regulasi ini, pemerintah Desa dituntut untuk lebih profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahap pengadaan
Jelas Walikota Tual ”
Ada (tiga) narasumber:
1. Pemda Kota Kotamobagu (Bapak Rahfan Mokoginta)
2. Kota Denpasar (Bapak I Made Heriyana)
3. Pemda Provinsi Bengkulu (Ibu Juni Irawati)
Yang merupakan fasilitator dari (LKPP) dan Fasilitator eksternal Kementerian PU
“Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pelatihan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,
Jelas (LKPP)
Lanjut “(LKPP)
melakukan sosialisasi peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.Tandasnya.(IM-FR)