Pemkot Tual Sosialisasi Perdana Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

- Publisher

Tuesday, 13 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,Tual- Pemerintah Kota Tual pertama Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan tersebut.

Sesuai pantauan Media ini ” Walikota Tual Hi.Akhmad Yani Renuat S.Sos M.Si MH buka di Aula Kantor Walikota pada 13 Mei 2025

Dihadiri oleh Wakil Walikota Tual Hi.Amir Rumra S.Pi M.Si Organisasi Perangkat Daerah OPD, Kabag UKPBJ Abdul Kabir Bugis. ST . MT dan Para peserta dari PJ.Kepala Desa/Ohoi Finua.

“Sambutan Walikota Tual Hi Akhmad Yani Renuat “Perubahan regulasi ini bukanlah sekedar regulasi adminstratif, ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan, efektivitas belanja publik.

Dan transformasi digital dalam sistem pengadaan , dalam peraturan Prasiden nomor 46 tahun 2025, terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan strategis yang perlu dipahami bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama di daerah.

“Oleh karena itu, sosialisasi hari ini momentum yang sangat berharga bagi kita semua.

Lanjut Renuat, “Kita tidak hanya berdiskusi terkait substansi perubahan peraturan Prasiden tersebut, tetapi juga akan membahas secara khusus Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah desa, yang perannya semakin signifikan, dalam mendorong pembangunan dari akar rumput.

“Disamping itu, akan ada diskusi terkait Implementasi Katalog Elektronik Fersi 6 , yang menjadi instrumen digitalitasi pengadaan yang harus diakselerasi penggunaannya oleh pemerintah daerah.

“Saya ingin menekankan secara khusus bahwa kegiatan hari ini bukan hanya sekedar seremonial sosialisasi, tetapi menjadi media pembelajaran strategis bagi kita semua, terutama bagi kepala Desa/Ohoi Finua dan aparatur Desa yang kini semakin besar tanggung jawabnya, dalam mengelola dana Desa dan pelaksanaan barang/jasa secara mandiri.

“Dengan perubahan regulasi ini, pemerintah Desa dituntut untuk lebih profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahap pengadaan

Jelas Walikota Tual ”

Ada (tiga) narasumber:

1. Pemda Kota Kotamobagu (Bapak Rahfan Mokoginta)

2. Kota Denpasar (Bapak I Made Heriyana)

3. Pemda Provinsi Bengkulu (Ibu Juni Irawati)

Yang merupakan fasilitator dari (LKPP) dan Fasilitator eksternal Kementerian PU

“Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pelatihan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,

Jelas (LKPP)

Lanjut “(LKPP)

melakukan sosialisasi peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.Tandasnya.(IM-FR)

Berita Terkait

Amankan Aset Negara, Kodam XV/Pattimura Hentikan Pembangunan Ilegal di Asmil Bentas
Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan Asal Seram Bagian Barat Ditemukan Selamat 
Pelaku Lakalantas di Tanah Rata Galunggung Akui Mabuk Saat Menabrak Korban
Dana BOS Rp1,8 Miliar Dikorsupsi, Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut Berat
Pelaku Perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Berikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim.
Laporan Kasus BUMD PT. Kalwedo Mangkrak di Meja Kejati Maluku, Bupati MBD Dinilai Kabal Hukum
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Booth dan Etalase Untuk UMKM
Penilaian SKP ASN Disorot, Pemuda Muhammadiyah SBB Desak Bupati Evaluasi Tim Penilai
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 20:16 WIT

Amankan Aset Negara, Kodam XV/Pattimura Hentikan Pembangunan Ilegal di Asmil Bentas

Monday, 19 January 2026 - 19:58 WIT

Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan Asal Seram Bagian Barat Ditemukan Selamat 

Monday, 19 January 2026 - 19:56 WIT

Pelaku Lakalantas di Tanah Rata Galunggung Akui Mabuk Saat Menabrak Korban

Monday, 19 January 2026 - 17:16 WIT

Dana BOS Rp1,8 Miliar Dikorsupsi, Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut Berat

Monday, 19 January 2026 - 17:12 WIT

Pelaku Perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Berikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim.

Berita Terbaru