IM-Ambon-Sekertaris kota Ambon Agus Ririmasse hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peran Ormas dan Disebilitas dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan tersebut di lakukan oleh Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berlangsung di Hotel Grand Ahvira. Selasa 28/11/2023.
Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih karena bapak Ibu yang sudah memenuhi undangan dan meluangkan waktu untuk hadir dalam acara dimaksud.
Kata Ririmasse, tentunya pertemuan ini memiliki arti penting mengingat penyandang cacat atau penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya meskipun konstitusi dan peraturan perundang-undangan sudah banyak yang mengatur regulasi aksesibilitas.
“Prostitusi mengamankan kepada negara terutama pemerintah untuk bertanggung dalam memilih hak politik tanpa deskriminasi dan hak memperoleh fasilitas serta perlakuan khusus bagi penyandang disebilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan menggunakan hak pilihnya di pemilihan,” ujarnya
Menurutnya, undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu menjelaskan menyebutkan apa yang dimaksud dengan persamaan kesempatan adalah kondisi yang memberikan kesempatan dan hak-hak atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya di pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024,” jelas Ririmasse.
Hak pemilu politik tambahnya, penyandang disabilitas wajib dipenuhi di samping hak dasar seperti sandang pangan dan lain lain
Dilanjutkan, oleh sebab itu kami Pemerintah Kota Ambon bersama-sama dengan KPU berinisiatif memfasilitasi dan mengajak penyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam pemilihan serentak tahun 2024 mendatang
“Sehingga nanti mereka memiliki hak pilih dan hak suara ikut dalam pesta demokrasi tersebut melalui sosialisasi ini juga diharapkan para penyandang disabilitas mengerti tata cara pencoblosan saat dipilih suara,” paparnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pendidikan politik dan pengawasan parasimpatif bagi penyandang disabilitas karena mereka memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berproses berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik hak pilih dan suara mereka akan berdampak terhadap pemilu yang berkualitas
“Karena itu kerjasama dalam berbagai pihak menjadi penting dalam rangka mewujudkan hak akomodasi penyandang disabilitas untuk mengikuti pemilu mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara meski memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun mental,” kata Sekkot Ambon itu
Tak hanya itu, Sekkot juga berharap kepada penyelengaraan terutama kepada pemerintah kota untuk bisa mencek ibu bapak yang menyandang disabilitas ini apakah mereka sudah memiliki hak pilih atau belum sehingga bisa dapat dibantu dan memfasilitasi untuk dicatat sebagai data pemilih hak tetap sehingga hak-hak suara Mereka jangan dihilangkan
“Saya berharap apabila dalam ruangan ini penyandang disabilitas kalau belum memiliki identitas kependudukan untuk bisa disampaikan kepada saya sehingga kita berproses untuk memiliki KTP dan lain-lain,” pungkas Ririmasse. (IM-RJ)





