Infomalukunews.com, Ambon, – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah strategis dalam mempercepat pembangunan berkelanjutan dengan mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah Baguala–Leitimur Selatan dan Nusaniwe.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang secara resmi dibuka oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Selasa (5/8), di Biz Hotel, Ambon. Prosesi pembukaan ditandai dengan ketukan palu sebagai simbol dimulainya proses penyusunan dua dokumen penting tersebut.
FGD ini digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela, Ketua Komisi III DPRD, para staf ahli Wali Kota, asisten daerah, pimpinan OPD, Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan, serta jajaran Dinas PUPR.
Dalam sambutannya, Wali Kota Wattimena menekankan bahwa RDTR merupakan instrumen penting untuk mempercepat sistem perizinan berusaha yang terintegrasi, khususnya dalam konteks penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang.
“Kehadiran RDTR menjadi prasyarat dalam pelayanan perizinan yang cepat dan transparan. Ini akan mempermudah investor sekaligus menjaga arah pembangunan kota tetap konsisten dan terukur,” ujarnya.
Saat ini, Kota Ambon baru memiliki satu RDTR aktif yang ditetapkan tahun 2021 untuk kawasan pusat kota yang meliputi Halong–Galala hingga Museum Siwalima. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan investasi dan perkembangan kawasan, Pemerintah Kota mendorong perluasan cakupan RDTR ke wilayah lain.
“Lewat FGD ini, kami fokus menyusun RDTR untuk dua wilayah strategis tambahan, yakni Baguala–Leitimur Selatan dan Nusaniwe. Dengan begitu, Ambon akan memiliki tiga wilayah perencanaan yang terstruktur. Satu wilayah lainnya, yakni Teluk Ambon, masih menunggu penyelesaian batas administratif dengan Kabupaten Maluku Tengah,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa RDTR dan RTRW merupakan dua dokumen yang saling melengkapi. RTRW bersifat makro dan umum, sedangkan RDTR menyajikan pengaturan teknis dan detail pemanfaatan ruang di lapangan.
“RDTR bukan hanya peta, tapi panduan masa depan kota. Kita tidak ingin, setelah dokumen ini disahkan, justru timbul konflik baru terkait perizinan. Karena itu, semua pihak, dari camat, instansi pertanahan hingga tim penyusun KLHS, harus aktif berpartisipasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterpaduan antara aspek tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. Dengan dokumen RDTR dan KLHS yang lengkap, Ambon diharapkan mampu menyediakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, menarik investasi yang ramah lingkungan, serta mendorong pembangunan pesisir yang berwawasan strategis.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk kementerian terkait dan lembaga teknis lainnya, atas komitmen dalam mendukung pembangunan Kota Ambon yang terencana dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap sudut kota ini berkembang sesuai dengan visi pembangunan. Tata ruang bukan sekadar soal wilayah, tapi menyangkut masa depan masyarakat, lingkungan, dan dunia usaha,” pungkas Wattimena.
(IM-VLL)







