IM-Piru,– Sudah Satu tahun lebih kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMPN l Manipa bergulir di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.(09/09/2023).
Bahkan Sudah Hampir 6 bulan lebih Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Melayangkan Surat Permintaan Pemeriksaan Khusus terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos SMPN 1 Manipa untuk di lakukan pemeriksaan sesuai dengan Nota Kesepahaman Tiga Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pemeriksaan terkait masalah Tindak Pidana Korupsi.
Saat di Konfirmasi oleh media infomalukunews.com , beberapa waktu lalu, Plt Kasi intel Kejari SBB, Taufik E Purwanto SH mengaku bahwa untuk memastikan Kerugian Negara yang Rill maka Pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sudah menyurati Inspektorat Daerah SBB terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus Dugaan penyalahgunaan Dana Bos tersebut, namun sampai saat ini Hasil pemeriksaan tersebut belum juga di serahkan, “Kami Sudah mempertanyakan hal ini juga ke Inspektorat tetapi belum ada jawaban dari pihak Inspektorat Kab. SBB”.Ucap Purwanto Saat Di hubungi fia Chat Whatsapp.
terkait Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi SMPN1 Manipa yang melibatkan Ahrin Tiakoly, Kepala SMPN1 Manipa, hasilnya sudah rampung hal ini di sampaikan oleh pihak inspekrorat Kab.SBB, saat di konfirmasi oleh Media infomalukunews.com
Menurut Salah satu Tim APIP Kab.SBB saat di konfirmasi, dirinya membeberkan bahwa hasil Auditnya sudah rampung, Kami Sudah menyurati Kepala SMPN l Manipa untuk segera melengkapi bukti – bukti belanja yang belum di serahkan ke kami, dan tenggang waktunya 60 hari Kerja, jika sampai batas waktu yang di tentukan Tiakolly tidak juga menyerahkannya maka proses ini kami tindak lanjuti Sesuai dengan UU yang berlaku.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Ketua tim APIB, Suzi Litamahuputty yang menangani kasus ini, dirinya menyampaikan bahwa ada beberapa item belanja barang dan jasa yang menjadi temuan dan belum dapat di pertanggung jawabkan sehingga kita meminta untuk segera melengkapi laporannya dan apabila sampai batas waktu yang di tentukan yang bersangkutan belum juga memasukan laporannya maka proses ini akan kami limpahkan ke APH untuk segera di tindak lanjuti.
(IM.KR).





