Infomalukunews.com, Ambon- Sasi Adat Diberlakukan di Tala, Warga Tolak Dugaan 7 SKT Palsu Proyek Tower SUTET PLN
Masyarakat adat Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, mengambil langkah tegas. Bersama ahli waris Keluarga Latekay, mereka resmi memberlakukan Sasi Adat di lokasi pembangunan tower SUTET milik PT PLN (Persero).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Warga menduga ada penggunaan tujuh Surat Keterangan Tanah (SKT) yang bermasalah, bahkan diduga palsu, dalam proses pengadaan lahan proyek tersebut.
Dugaan 7 SKT Palsu Mencuat dari Pengakuan Pejabat
Kuasa hukum ahli waris, Marsel Maspaitella, menyebut dugaan ini didukung oleh pernyataan dua pihak penting:
Mantan Penjabat Kepala Desa Tala, Gerits M. Tututpary
Mantan Kepala Kantor Pertanahan SBB, Joseph Libery
Gerits menegaskan bahwa tujuh SKT tersebut bukan ditandatangani olehnya, meskipun semua dokumen itu terbit di tanggal yang sama dan dipakai sebagai dasar pembayaran lahan.
Sementara itu, Joseph Libery mengaku pihaknya merasa “ditipu” dalam proses administrasi, karena dokumen yang digunakan ternyata berasal dari SKT yang kini dipersoalkan.
Sasi Adat Jadi Bentuk Perlawanan
Atas dugaan tersebut, masyarakat adat langsung bergerak dengan memberlakukan Sasi Adat—sebuah aturan lokal yang melarang aktivitas apa pun di lokasi tertentu.
Artinya: Tidak boleh ada aktivitas pembangunan
Tidak boleh ada penguasaan lahan
Semua pihak wajib menghormati larangan adat
Marsel menegaskan, langkah ini adalah bentuk perlindungan hak masyarakat adat.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak cara-cara curang. Kalau pakai dokumen diduga palsu, itu jelas merugikan pemilik tanah yang sah,” tegasnya.
Adat Jadi “Hukum Hidup” di Tala
Di Tala, hukum adat bukan sekadar simbol. Dalam kepercayaan masyarakat adat Wemale Yapiopatai, pelanggaran terhadap Sasi Adat diyakini punya konsekuensi nyata, baik secara sosial maupun spiritual.
Karena itu, masyarakat memperingatkan semua pihak termasuk PLN untuk tidak melanggar keputusan adat tersebut.
Pesan Tegas ke Negara dan PLN
Ahli waris Keluarga Latekay menegaskan satu hal penting:
Mereka tidak anti pembangunan Tapi menolak jika hak tanah diambil dengan cara yang tidak sah
Mereka juga menilai negara seharusnya hadir untuk:
Melindungi hak masyarakat adat
Menjamin proses pengadaan lahan berjalan jujur dan transparan
Kesimpulan
Kasus ini bukan sekadar soal proyek listrik, tapi menyangkut:
Hak tanah masyarakat adat
Keabsahan dokumen negara
Kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah
Selama dugaan penggunaan SKT bermasalah ini belum jelas, Sasi Adat di Tala menjadi “garis batas” yang tidak boleh dilanggar.(IM-03)



