Infomalukunews.com,Ambon-Dua Masjid yang berdiri kokoh di tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku, yang berlokasi di desa Batumerah RT 002/RW 005 dan RT 002/RW 007, akhirnya mendapatkan hak pelepasan tanah dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua RW 007 Negeri Batumerah Mekson Aidrus, saat ditemui sejumlah wartawan, di balai rakyat Karpan Ambon, usai melakukan tatap muka bersama dengan Komisi l DPRD Provinsi Maluku, beberapa hari lalu.
Pihaknya menuturkan, setelah melalui waktu yang panjang akhirnya Pemerintah memberikan hak kepada dua Masjid yang berdiri kokoh di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kedua Masjid itu yakni, mesjid Baiturahman dan Masjid Alhijrah, kata Aidrus, Kamis (24/04/2025).
Dengan adanya pelepasan aset kepada dua Masjid tersebut, lanjut Aidrus, maka menjadi satu syarat bagi kedua Masjid, lebih khusus Takmir guna berposes untuk terbitnya sertifikat, sebagai syarat terdaftarnya kedua Masjid tersebut di Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Dengan demikan maka salah satu siarat prosudural baik bantuan maupun pembinaan dan juga tertip adminstrasi telah di lakuan sesuai mekanisme aturan yang ada,” ucapnya.
Ia menyebut soal penerbit sertifikat, akan di berikan setelah proses pelepasan hak aset hiba atau “wakaf” dari Pemerintah Provinsi Maluku, dan diberikan di atas aset – aset milik Pemerintah yang berlokasi di areal lokasi bangunan Masjid. (IM-06).







