Infomalukunews.com, Kairatu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Paripurna ke-VI dan ke-VII masa sidang III tahun sidang 2025.paripurna berlangsung di Kantor Sementara DPRD, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (SKB) Kairatu.(26/08/2025).
Hadir dalam paripurna tersebut diantaranya, Bupati Seram Bagian Barat bersama jajaran, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta para Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Seram Bagian Barat.
Agenda rapat meliputi dua poin utama, yakni
– Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
– Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 Serta agengda lainnya yaitu mencakup Penyampaian Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait
Perubahan Status Desa Menjadi Negeri yang didalamnya menyangkut revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa.
Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Andarias H. Kolly, dalam surat nomor 400 perihal undangan itu menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, terutama dalam penyempurnaan anggaran serta penguatan regulasi desa.(red)







