Paripurna DPRD Ke VI Dan VII masa sidang Ke lll Bahas KUA/PPS Dan Ranperda Perubahan Status Desa

- Publisher

Wednesday, 27 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Kairatu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Paripurna ke-VI dan ke-VII masa sidang III tahun sidang 2025.paripurna berlangsung di Kantor Sementara DPRD, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (SKB) Kairatu.(26/08/2025).

Hadir dalam paripurna tersebut diantaranya, Bupati Seram Bagian Barat bersama jajaran, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta para Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Seram Bagian Barat.

Agenda rapat meliputi dua poin utama, yakni

– Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan

– Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 Serta agengda lainnya yaitu mencakup Penyampaian Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait

Perubahan Status Desa Menjadi Negeri yang didalamnya menyangkut revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa.

Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Andarias H. Kolly, dalam surat nomor 400 perihal undangan itu menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, terutama dalam penyempurnaan anggaran serta penguatan regulasi desa.(red)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru