Pakar Hukum : Kadis Dikbud SBB Suda Bisa Tersangka.

- Publisher

Wednesday, 8 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru,-Terkait dugaan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS ) satu persen pencairan tahap pertama tahun anggaran 2022, kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten seram bagian barat(SBB) Johan Tahya harusnya suda bisa di tetapkan sebagai tersengka oleh penyidik.

Hal ini di sampaikan oleh Dr.Nasaruddin Umar, SH.MH Akademisi IAIN Ambon
Saat di Konfirmasi oleh media ini lewat telepon selulernya pada rabu 08/06/2022.

Pasalnya, saksi dari kepala Sekolah telah membuktikan perbuatan tersebut dan juga alat bukti dugaan dari Dana BOS tahap pertama yang di cairkan oleh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di kantongi oleh penyidik ​​baik kejaksaan kabupaten SBB maupun Polres SBB .

” jika Saksi dan alat bukti suda di kantongi oleh penyidik, harusnya suda bisa tetapkan sebagai tersangka.” Ujar Umar .

Lanjut Umar, walaupun pihak dinas pendidikan telah melakukan upaya pengembalian uang hasil pungutan satu persen dari dana Bos
ke beberapa sekolah, namun proses hukum tidak bisa di hentikan ,pasalnya perbutan pungutan atau pemotongan suda di lakukan dan itu pelanggaran norma.
” walaupun di kembalikan tetapi tidak menghapus pidana, peristiwa hukum suda terjadi, dan itu pelanggaran norma.” Sebut Umar.

Umar yang merupakan Wakil Dekan Fakultas Syaria Ekonomi Islam IAIN Ambon menambayakan itu selain perbuatan tersebut juga merupakan penyalagunaan kewenangan hingga yang berdampak pada potensi keruguan negara .” Jika suda ada potensi kerugian negara, suda bisa penetapang tersengka.” Sebut umar.
(Fadli)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 508 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT