IM-Piru,-Terkait dugaan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS ) satu persen pencairan tahap pertama tahun anggaran 2022, kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten seram bagian barat(SBB) Johan Tahya harusnya suda bisa di tetapkan sebagai tersengka oleh penyidik.
Hal ini di sampaikan oleh Dr.Nasaruddin Umar, SH.MH Akademisi IAIN Ambon
Saat di Konfirmasi oleh media ini lewat telepon selulernya pada rabu 08/06/2022.
Pasalnya, saksi dari kepala Sekolah telah membuktikan perbuatan tersebut dan juga alat bukti dugaan dari Dana BOS tahap pertama yang di cairkan oleh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di kantongi oleh penyidik baik kejaksaan kabupaten SBB maupun Polres SBB .
” jika Saksi dan alat bukti suda di kantongi oleh penyidik, harusnya suda bisa tetapkan sebagai tersangka.” Ujar Umar .
Lanjut Umar, walaupun pihak dinas pendidikan telah melakukan upaya pengembalian uang hasil pungutan satu persen dari dana Bos
ke beberapa sekolah, namun proses hukum tidak bisa di hentikan ,pasalnya perbutan pungutan atau pemotongan suda di lakukan dan itu pelanggaran norma.
” walaupun di kembalikan tetapi tidak menghapus pidana, peristiwa hukum suda terjadi, dan itu pelanggaran norma.” Sebut Umar.
Umar yang merupakan Wakil Dekan Fakultas Syaria Ekonomi Islam IAIN Ambon menambayakan itu selain perbuatan tersebut juga merupakan penyalagunaan kewenangan hingga yang berdampak pada potensi keruguan negara .” Jika suda ada potensi kerugian negara, suda bisa penetapang tersengka.” Sebut umar.
(Fadli)





